Follow kami di google berita

Selingkuhan Bacok Suami Sah, Polisi Hadiahi Timah Panas Akibat Tersangka Ancam Polisi Pakai Parang

A-News.Id, Tanjung Redeb – AD (23) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Hal itu terjadi akibat AD yang nekat membacok S (32) warga Gunung Tabur.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, peristiwi pembacokan itu terjadi akibat buntut perselingkuhan yang dilakukan istri korban dengan tersangka.

Dimana, kejadian itu bermula pada Jumat (23/12/2022) sekira pukul 15.00 wita korban berangkat dari Talisayan menuju Kampung Maluang untuk mencari istrinya.

Sekira pukul 21.00 Wita korban tiba di Kampung Maluang, tepatnya di Jalan Makmur Lestari, RT 1 Kecamatan Gunung Tabur.

“Saat itu, korban melihat istri korban tinggal bersama tersangka,” ujarnya.

Dikatakannya, melihat suami selingkuhannya datang, tersangka langsung kabur ke atas bukit yang ada didekat rumahnya.

“Saat itu, korban langsung mengajak istri dan anaknya untuk pulang,” jelasnya.

Disebutkannya, korban langsung menghidupkan motornya. Namun, tidak lama tersangka datang dengan membawa sebilah parang.

“Mengetahui itu, korban langsung turun dari motor,” ungkapnya.

Korban kala itu langsung berhadapan dengan tersangka. Dimana tersangka langsung membacok korban yang kemudian ditangkis oleh korban dengan tangan kirinya.

“Parang yang diayunkan oleh tersangka itu terlempar dan berhasil diamankan oleh warga sekitar,” sebutnya.

Kemudian, tersangka langsung mengambil parang yang ada dipinggang korban. Dan langsung mengayunkannya ke bagian kepala korban.

“Korban kala itu mendapat luka dibagian lehernya juga. Pelaku juga sempat memukul wajah korban. Hingga akhirnya istri korban yang juga selingkuhan pelaku mencoba memisahkan dan meminta tolong ke warga sekitar,” jelasnya lagi.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Dan tifak lama kemudian, Tim Opsnal Polres Berau tiba di lokasi kejadian.

“Tim tersebut langsung melakukan penyisiran dan pengejaran. Kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan,” sebutnya.

Saat akan diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Sehingga, polisi terpaksa harus melepaskan tembakan ke pelaku.

“Polisi sempat dilakukan diancam dengan parang. Dan akhirnya, pelaku harus dilumpuhkan,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

“Saat ini, pelaku sudah berada di rumah tahanan Mapolres Berau,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel