Follow kami di google berita

Polres Berau Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Yang Rugikan Negara Hampir 1 Miliar

A-News.Id, Tanjung Redeb – Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Kampung Pilanjau. Dari perhitungan ahli, tersangka menyebabkan kerugian negara sekira Rp 700 juta.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, tersangka berinisial BM yang menjabat merupakan Kepala Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung pada periode 2017-2021.

Dikatakannya, pengungkapan itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada kejanggalan dalam pengelolaan air yang merupakan bagian dari aset daerah. Dikatakannya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli.

Polres Berau telah memeriksa 21 Saksi dan 5 Saksi Ahli dari Ahli Pidana, Ahli Tipikor, Ahli BPKP, Ahli Kemendes dan BUMDES serta memeriksa tersangka sebanyak 6 kali sebelum dilakukan penetepan tersangka.

“Dari perhitungan BKPP, maka munculah perhitungan kerugian hingga Rp 776.860 juta,” ujarnya.

Dijelaskannya, sekitar tahun 2016 pengelolaan aset desa berupa mata air gunung padai Kampung Pilanjau Kecamata Sambaliung, Kabupaten Berau yang terdaftar di inventaris desa sesuai dengan nomor kode barang 2.01.0505 yang asal usul barangnya berasal dari aset atau kekayaan asli desa berupa tanah untuk sumber mata air gunung padai yang dikelola Kampung Pilanjau Kecamatan Sambaliung sejak bulan Juli 2017 hingga Desember 2021 di kenakan pungutan sejak tahun 2017 sebesar Rp 10.000,-/ton air dan pada tahun 2019 naik menjadi Rp. 25.000,-/ton air yang nota pembelian dan invoice (tagihan) pembayaran air menggunakan kop Kampung Pilanjau dari rekapitulasi tagihan yang sudah diterima yaitu tahun 2017 Rp 67.510.000,- tahun 2018 Rp 100.150.000,- tahun 2019 Rp. 171.825.000, tahun 2020, Rp. 191.750.000,- dan Tahun 2021 Rp. 245.625.000, untuk total keseluruhan sebesar Rp. 776.860.000,- (tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) kemudian uang hasil penjualan dari mata air gunung padai tersebut tidak disetorkan ke rekening kas kampung sehingga penggunanya tidak dapat dipertanggung jawabkan hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016.

“Dana tersebut masuk ke rekening pribadi,” katanya.

Untuk pasal yang sangkakan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

“Saat ini tersangka sedang kami amankan di Mapolres Berau,” katanya.

Lanjutnya, penyidik juga saat ini tengah menyelediki apakah tersangka merupakan pemain tunggal atau ada kemungkinan nantinya muncul tersangka lain.

“Ini masih kami dalami,” pungkasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel