Follow kami di google berita

Modus Ancam Sebar Video, Lima Pria Diduga Cabuli Remaja

TANJUNG REDEB – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Berau. Lima pria di Kecamatan Teluk Bayur diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat aksi pecabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial YH (39), MF (19), SU (25), TA (18, dan YO (24). Mereka dibekuk Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur pada Rabu (20/5/2026) setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, yang dikonfirmasi pada Kamis (21/5/2026) mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu, A (37).

Mendegar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Teluk Bayur.

“Setelah korban diperiksa, anggota langsung bergerak melaukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap dugaan tindakan asusila itu terjadi pada Rabu (20/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. Polisi menyebut aksi tersebut diprakarsai oleh YH yang diduga menjadi otak dalam kasus tersebut.

Menurut Kapolsek, Awalnya YH meminta TA untuk melakukan hubungan badan dengan korban. Saat kejadian berlangsung, YH diam-diam merekam aksi tersebut menggunakan telepon genggam.

Video itu kemudian diduga dijadikan alat ancaman terhadap korban.

“Korban diancam video akan disebarkan apabila tidak menuruti kemauan pelaku,” jelasnya.

Di bawah tekanan dan ketakutan, korban akhirnya tidak mampu melawan. Polisi menduga setelah YH melakukan aksinya, korban kemudian kembali menjadi sasaran pelaku lainnya secara bergantian.

Menurut keterangan polisi, awalnya YH diduga mengajak empat rekannya untuk melakukan aksi bejat terhadap korban. Dalam salah satu kejadian, YH disebut menyuruh pelaku TA untuk berhubungan badan dengan korban.

Dari pemeriksaan sementara, YH diduga melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Sementara Su, MF dan YO secara bergantian menyetubuhi korban masing-masing satu kali.

“Korban ini sempat hilang, ibu korban mencari dan ditemukan di rumah ketua RT setempat,” paparnya.

Atas perbuatan bejatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016, Jo Pasal 473 Ayat (4) atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman penjara yang berat.

“Sudah kami tahan, pelaku mengakui menyesal melakukan perbuatan tersebut,” tutupnya. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel