Follow kami di google berita

Dua Orang di Pulau Derawan Diduga Lakukan Aktivitas Pembangunan tak Sesuai Aturan, Ditjen PSDKP Layangkan Surat Peringatan

Pict : BerauAsik

A-News.id, Tanjung Redeb – Direktorat jenderal, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP), stasiun pengawasan, sumber daya kelautan dan perikanan Tarakan, mengeluarkan surat peringatan teguran tertulis. Menindaklanjuti laporan, pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang laut di perairan Derawan, Selasa (22/3/2022).

Surat dengan format Nomor: B. 187/DJPSDKP/lll/2022 tersebut, ditujukan kepada saudara EG alias A dan BS. Dengan lampiran, yang menerangkan, bahwa kedua terlapor, dianggap telah melakukan aktivitas pembangunan yang dinilai, melanggar peraturan perundang-undangan terkait pemanfaatan ruang laut.

Diantaranya: Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 47 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sektor Kelautan serta Pasal 191 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Keputusan tersebut pun diambil, setelah adanya hasil identifikasi dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilaksanakan oleh Stasiun PSDKP Tarakan, Wilayah kerja PSDKP Derawan dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Wilayah kerja Balikpapan pada, Kamis (24/2/2022) lalu.

Ada dua fakta yang ditemukan antara lain, terdapat pembangunan tiga unit bangunan di atas air milik saudara BS dengan penanggung jawab EG alias A dengan luas total 204 meter persegi dan bangunan jembatan dengan luas 60 meter persegi.

Bangunan tersebut dibangun, pada akhir tahun 2021 dengan progres pelaksanaan pekerjaan 80 persen dan akan dimanfaatkan sebagai Cafe dan Water Sport (olahraga air).

“Berdasarkan analisis teknis dan hukum, maka kegiatan yang dilaksanakan oleh EG tersebut masuk dalam pelanggaran pemanfaatan ruang laut,” ujar Ditjen PSDKP, Laksda TNI Adin Nurwaluddin dalam SP tersebut.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi administratif di Bidang Kelautan, kedua terlapor telah memenuhi unsur untuk dikenakan peringatan berupa teguran tertulis.

“Paling lambat 10 hari kerja sejak surat peringatan/teguran tertulis ini diterbitkan, terlapor wajib mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) melalui sistem online single submission (OSS),” ujar Ditjen selanjutnya dalam SP.

“Untuk itu kami perintahkan, kepada saudara untuk menghentikan pembangunan dan aktivitas pemanfaatan ruang laut, sebelum diterbitkannya PKKPRL,” tambahnya.

Ditjen juga menegaskan, dalam paragraf terakhir. Bagi yang melanggar, berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Cipta Kerja, Sektor Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara tidak menyelesaikan kewajiban, maka kami akan menjatuhkan sanksi administratif lebih lanjut,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel