Follow kami di google berita

Curi Uang Hasil Usaha Pamannya Untuk Tebus Handphone, Pria Ini Diringkus Tim Kobra Polsekta Samarinda Kota


Anews.id, Samarinda – Jajaran tim Cobra Polsekta Samarinda Kota berhasil meringkus pelaku pencurian uang tunai senilai Rp. 27.000.000, yang dilakukan oleh Ilman alias Ila (30).

Ila diamankan oleh tim cobra polsekta Samarinda Kota pada sore hari di indekostnya yang berada di Jalan Lumba-Lumba, kelurahan Selili, kecamatan Samarinda Kota. Rabu sore, (22/10/2021).

Terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal dari adanya laporan dari korban bahwa rumah telah dibobol oleh maling. Dari laporan tersebut, Tim kobra pun langsung menyelidiki, serta memeriksa beberapa saksi.

“Setelah kami medapatkan laporan dan memeriksa beberapa saksi, akhirnya kami langsung meringkus pelaku (Ila) saat sedang berada didalam kamar indekost miliknya,” Ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra. Jum’at, (8/10/2021).

Dari hasil introgasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku, Iptu Rifka menambahkan saat itu pelaku melihat korban meninggalkan rumah, disitulah pelaku langsung melancarkan aksi pencurian tersebut.

 
“Si pelaku ini lihat korban pergi dari rumah, kemudian dia langsung melancarkan aksinya dengan mendobrak pintu rumah korban, Si korban langsung membuka lemari yang berisi uang tersebut, karena lemari itu berada di diruang tamu’ jelasnya.

Disinggung uang curian tersebut digunakan untuk apa, si pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk menembus hp yang digadaikannya dan membeli beberapa pakaian dan celana.

“Pelaku mengaku bahwa uang hasil curian yang dipakenya hanya Rp. 1 juta saja, dan itu digunakan untuk menembus handphone miliknya dan membeli pakaian baru,” bebernya.
 
Tim kobra pun mengamankan beberapa barang bukti yang disimpan pelaku berupa uang tunai sebesar Rp. 16 juta, serta pakaian yang telah dibeli pelaku dengan uang curian.

“Yang kami temukan di TKP itu uang sebesar 16 juta, kemudian kami tanyakan lagi ke pelaku sisanya ini kemana? Pelaku ngaku tidak tau sisanya kemana,” tambahnya.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kini Ila harus dikenakan pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman 7 tahun penjara. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel