Follow kami di google berita

Ciptakan Lapangan Kerja dan Kemudahan Investasi

A-News.id, Tanjung Redeb – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Berau, memberikan catatan terhadap penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda Kabupaten Berau.

Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Berau, Suharno Mengatakan, dengan adanya Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan , diharapkan dapat mengakomodir muatan lokal, salah satunya  masyarakat di sekitar perkebunan mendapatkan manfaat perekonomian akan kehadiran perkebunan di wilayahnya.

“Misalnya berikan peluang untuk melibatkan masyarakat sekitar perkebunan dalam mengelola limbah. Ini bisa menjadi sumber ekonomi baru untuk masyarakat sekitar perkebunan,” jelas Suharno.

Yang tidak kalah penting, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Berau dapat mengkaji ulang agar bisa memberi lagi bantuan bibit sawit ke pada masyarakat yang selama ini tidak pernah ada lagi.

“Dengan bantuan bibit sawit terebut, masyarakat sangat terbantu dalam peningkatan perekonomian dan untuk masa depan anak dan cucunya,” ujarnya.

Sementara terkait Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah , Fraksi PPP mendukung untuk disahkan karena pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“PAD penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik,” katanya

Sehingga pemungutan pajak dan retribusi daerah perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dengan efektif.

Ia juga meminta baya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah serta restrukturisasi pajak daerah dan rasionalisasi retribusi dilakukan dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik.

“Kami juga mendorong kemudahan berusaha dan investasi yang kondusif dan penciptaan lapangan kerja yang luas,” tuturnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah merupakan amanat dan instruksi Presiden Nomor 9  Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender. Sebab kesetaraan gender saat ini belum terarah sehingga dibutuhkan peraturan daerah agar kegiatan dapat berlandaskan pada peraturan daerah yang sudah diatur saat ini.

“Karena sudah disahkan, kami mengimbau seluruh SKPD agar dapat mengoptimalkan kinerja dan komitmennya dalam pembangunan yang sifatnya responsif gender. Supaya dengan waktu yang ada serapan anggaran yang diusulkan dapat dilaksanakan dengan baik,” imbuhnya. (ADV/to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel