Follow kami di google berita

414,68 Gram Narkotika Jenis Sabu, Berhasil Gagal Ditresnarkoba Polda Kaltara 

A-News.id, Tanjung Selor – Narkotika Jenis sabu seberat 414,68, baru-baru ini berhasil di gagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 414,68 gram, Wadir Resnarkoba Polda Kaltara, AKBP Hardian Pratama menjelaskan, sebanyak tiga laporan polisi dengan lima orang tersangka. Kelima tersangka, diantaranya berinisial U, R, HS, RF dan ZD.

“Untuk tersangka U dan R ditangkap di Jalan Mulawarman RT 24 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Tarakan. Dari kedua tersangka diamankan sebanyak 11,82 gram sabu. Barang bukti sabu ini dibeli di Tarakan dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Tarakan,” Ujar nya kepada A-News.Id.

Kemudian, tersangka HS dan RF ditangkap di Jalan Sengkawit Gang Mandala RT 50 RW 22 Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan. Pada Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,66 gram.

“Dari pengakuan tersangka itu, sabu di beli di Bulungan yang rencananya akan di bawa ke Berau,” ujarnya.

Sedangkan, tersangka ZD diamankan sabu seberat 394,7 gram. Ia diamankan di Pelabuhan Somel Jalan Usman Harun RT 01 Desa Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan.

“ZD ini merupakan jaringan internasional, karena sabu dibeli di Tawau dan diedarkan di Nunukan,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Hardian, ada beberapa orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Pasal yang disangkakan, kepada lima tersangka. Yakni, Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.

“Untuk hukuman dan Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” tutupnya.(*/Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel