Follow kami di google berita

Caleg Dapil I Berau Dilaporkan Lakukan Money Politic, Bawaslu Masih Telusuri

Tanjung Redeb, Tanjung Redeb — Seorang calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (dapil) I Berau dilaporkan melakukan praktik money politic. Bawaslu Berau telah turun ke lokasi untuk menelusuri informasi tersebut.

“Informasi dugaan money politic ini kami terima dari masyarakat,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor, Minggu (11/2/2024).

Dikatakannya, informasi dugaan itu masuk ke Bawaslu yang langsung dilaporkan oleh masyarakat secara langsung by phone. Sehingga Bawaslu bisa langsung bergerak melakukan penelusuran.

Bawaslu bersama kejaksaan dan kepolisian telah mendatangi lokasi yang dilaporkan. Namun, Bawaslu tidak memiliki kewenangan melakukan penggeledahan seperti KPK.

“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terkait laporan tersebut. Patroli akan terus dilakukan hingga 3 hari ke depan sampai hari pencoblosan Pemilu serentak 2024 pada Rabu (14/2/2024),” kata Tamjidillah.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka caleg tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksinya tergantung dari bagaimana proses pelanggaran itu terjadi dan siapa yang melakukannya.

“Bisa saja calegnya yang dikenai sanksi, atau bisa juga penerimanya,” ujar Tamjidillah. (*y)

Bagikan

Subscribe to Our Channel