Follow kami di google berita

BEJAD! PASANGAN SUAMI ISTRI TEGA MENIPU NENEK PENJUAL KUE DENGAN UANG PALSU

ANews, Samarinda – Seorang wanita tua bernama Sutinah (55) warga jalan lumba-lumba, kelurahan Selili, Samarinda Ilir. Mendatangi pos Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM). Pada hari Selasa, 15 Desember 2020.

Sutinah yang kesehariannya berjualan kue, melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan uang palsu.

Sutinah menjelaskan pada saat sedang menjajakan dagangannya di daerah selili, Sutinah didatangi oleh sepasang suami istri. Setelah membeli dagangannya, pasangan suami istri tersebut meminta agar Sutinah menukarkan uang pecahan 20ribu milik mereka dengan uang 100ribu, 50ribu, dan 10ribu.

Lantas itu, Sutinah tidak merasa curiga dan langsung menukarkan uang tersebut. Setelah tukar menukar terjadi, keduanya langsung pergi meninggalkan Sutinah.

Sutinah merasa curiga dengan uang yang diterimanya, lantas dirinya langsung menanyakan kepada pedagang yang ada disekitar tersebut untuk memastikan keaslian uang yang diterimanya. Dan langsung dilakukan pengecekan, ternyata uang pecahan 20 ribu sebanyak 8 lembar itu adalah uang palsu.

“Pas tahu bahwa uang seratus enam puluh ribu yang ditukarkan itu palsu, seketika saya kaget dan langsung menangis. Saya ini hanya menjualkan kue milik orang, bukan buatan saya sendiri dan dagangan saya pada saat itu masih banyak,” ungkap Sutinah saat diwawancarai oleh awak media. Jum’at 18 Desember 2020.

Setelah mengetahui bahwa dirinya ditipu, lantas Sutinah langsung mendatangi pos FKPM Pelita dengan ditemani salah satu keluarganya.

Marno Mukti yang merupakan ketua FKPM kelurahan Pelita menuturkan, bahwa telah menerima laporan dari korban atas penipuan uang palsu dan diserahkan langsung ke polsek Sungai Pinang.

“Kerap terjadi modus penipuan uang palsu seperti ini, sasarannya adalah pedagang yang berusia senja karena mereka lebih mudah untuk dikelabui,” tutur Marno.

“Semoga tidak terulang lagi kasus penipuan seperti ini dan harus berhati-hati lagi saat menerima uang dari orang lain,” sambungnya.

Dihari yang sama, Jajaran polsek Sungai Pinang berhasil membekuk pasangan suami-istri dengan kasus penipuan uang palsu, kedua pasangan suami istri tersebut ditangkap di salah satu indekos yang berada di jalan M Yamin, Samarinda ulu, pada hari selasa, 15 Desember 2020 malam hari, dan menemukan barang bukti uang palsu senilai 54,8 juta dan telah diedarkan sebanyak 16juta. (Riski)


 

Bagikan

Subscribe to Our Channel