Follow kami di google berita

Antrean SPBU Makin Menjamur di Samarinda, Dishub Akan Segera Tindak Pengetap BBM Illegal

(Foto: Illustrasi antrean kendaraan di SPBU/Ist)
(Foto: Illustrasi antrean kendaraan di SPBU/Ist)

Anews.id, Samarinda – Antrean panjang SPBU yang ada di kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) membuat kemacetan.

Bahkan janji Pemerintah di beberapa daerah Kaltim sejauh ini pun belum terealisasi untuk memberantas pengetap yang diduga menjadi penyebab kemacetan di SPBU.

Untuk itu, kepala dinas perhubungan (Dishub) kota Samarinda Hotmaruli Tua Manalu telah melaporkan kepada piha pertamina.

Manalu sapaan karibnya menegaskan akan memberi sanksi kepada para pengetap BBM illegal.

“Pengetap BBM itu telah melanggar pasal 55 Undang – Undang (UU) Minyak dan Gas (Migas) tahun 2001,” Ungkapnya kepada awak media.

“Kita sampaikan kepada Pertamina untuk memblokir my Pertamina. Mungkin tidak akan dilayani,” sambungnya.

Lebih lanjut, Manalu menjelaskan UU tersebut selaras dengan regulasi yang digencarkan Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda sesuai Surat Edaran (SE) Walikota nomor 630/0807/100.05 yang dikeluarkan pada April 2022 lalu.

Kendati itu, Manalu menekankan agar masyarakat, khususnya Kota Samarinda, tak segan melaporkan dan mendokumentasikan para oknum pengetap BBM di SPBU yang ada di Samarinda.

“Apabila ada yang mengisi jeriken langsung didokumentasi. Kita langsung sampaikan kepada Pertamina untuk diblokir,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel