Follow kami di google berita

ANEWS DUKUNG DISNAKERTRANS LAUNCHING APLIKASI “ISTANA” UNTUK TINGKATKAN PELAYANAN KE MASYARAKAT

ANEWS, Berau –  Dalam waktu yang tidak lama lagi, diperkirakan Disnakertrans Berau akan meluncurkan aplikasi ISTANA, Sistem Penatausahaan Naskah Dinas Berbasis Elektronik dari MenPan, yang nantinya bila sudah ready akan bisa tersedia di Web site dan play store.

Aplikasi ISTANA, kata Bekti, Kasubag Umum & Kepegawaian – Disnakertrans Berau, Rabu, 28/4/2021,didukung sepenuhnya Kadisnakertrans Berau, Junaidi  dan sejumlah stakeholder lainnya termasuk media.

Junaidi Kadisnaker Berau

Aplikasi ini nantinya akan mempercepat pengontrolan dan pengawasan akses lalu lintas dan penyimpanan data surat masuk dan surat keluar secara elektronik.

Bekti mempersiapkan aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi dan mengetahui tahapan terkait surat menyurat yang disampaikan ke Disnakertrans, sehingga mudah ditracking, sampai dimana dan bagaimana proses surat masyarakat sudah direspons oleh dinas.

Dan yang melatarbelakangi Bekti, terpanggil untuk memnuat aplikasi ISTANA ini bermula dari kasus pelayanan yang ditemuinya diinternal disnakertrans.

“Berangkat dari permasalahan pelayanan Disnakertrans seperti apa, Dan saya mengubah wajah itu jadi lebih dekat kepada masyarakat, kepada pengguna layanan kami, saya tahu bahwa segala surat yang menjadi tupoksi itu ada di bagian saya di kepegawaian,”kata Bekti.

Bekti berharap agar aplikasi ini bisa diterapkan di semua dinas OPD sehingga bisa memberikan kepastian mastarakat untuk mendapatkan jawaban dari surat menyurat yang disampaikan ke disnakertrans melalui aplikasi elektronik.

Meskipun dianggap hal remeh-temeh, tetapi Bekti tetap yakin dan konsisten bahwa kedepan aplikasi ini akan menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Merubah pola-pola lama yang sudah kita terapkan menjadi pola baru, yang penting bisa menggiring ke budaya kerja.” Tambahnya.

Sekarang kedepan tuntutannya lebih lagi, seperti kalau memperhatikan surat edaran, pedoman tata naskah dinas elektronik yang mengacu kepada itu, apalagi di masa pandemi seperti ini kenapa kita tidak lebih memperbaiki diri bagaimana supaya keluhan-keluhan masyarakat itu bisa kita tangani.

Secara manual proses surat masuk dan keluar seperti yang ada saat ini dimana surat-surat masuk ke bagian terkait secara langsung, sehingga agak kesulitan untuk melacaknya.

Dengan aplikasi ini, jadi suratnya itu kan seyogyanya masuk ke kami, lalu kami register kemudian masuk ke kepala dinas, disposisinya kapan, kami harus pastikan bahwa itu sudah masuk karena kalau kami lambat sudah prosesnya di situ efeknya adalah kemasyarakat juga dan kepengguna layanan karena pengguna layanan akan diperlambatkan juga karena proses kami yang tertunda

“Saya di lingkup yang kecil di bagian Disnaker itu, lebih kepada bagian surat-menyurat,” jelasnya.

Namun di satu sisi, jelas Bekti, lambatnya proses penanganan surat-keluar masuk di dinas-dinas OPD dipastikan akan berdampak menjadi lambatnya juga jawaban atau balasaan surat itu yang diterima masyarakat.

Oleh karena itu, Bekti merancang suatu system yang nantinya hanya melalui gadget atau HP, masyarakat sudah bisa mengecek sudah sampai dimana surat yang disampaikannya ke dinas dan respons atas suratnya itu dengan cepat, dan di sisi lain pihak penyelenggara aplikasi juga bisa secara cepat meberi respons atas pertanyaan yang diajukan si pengguna jasa.

“Begitu pun bagi ANews, hal ini akan sangat baik karena dengan adanya aplikasi seperti ISTANA ini akan memudahkan untuk meng-akses informasi dari dinas-dinas OPD, dalam menyajikan informasi public bagi masyarakat sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, Untuk itu ANews mendukungk sepenuhnya,”kata Indra Teguh.

Dengan aplikasi ISTANA ini, akan memungkinkan masyarakat luas untuk mendapatkan informasi publik dari dinas pemerintahan, yang seyogianya memang harus disampaikan ke masyarakat sesuai yang diamanatkan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Bekti memperkirakan dalam 2 bulan aplikasi ISTANA ini sudah rampung dan siap di-launching ke publik. (jul).

Bagikan

Subscribe to Our Channel