Follow kami di google berita

Alasan MBA, Banyak Pasangan Dibawah Umur Minta Dispensasi Nikah

TANJUNG REDEB – Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb masih sering menerima pengajuan usulan dispensasi nikah. Hingga Desember 2025 lalu, tercatat ada 34 pasangan yang meminta izin untuk bisa melangsungkan pernikahan.

Dari sekian banyak usulan dispensasi, mayoritas di rentang usia 17 hingga 18 tahun. Namun, beberapa perkara menunjukkan usia yang jauh dibawah batas minimal pernikahan yang ditetapkan undang-undang.

Seperti salah satu pengajuan yang diterima pada Januari 2026 ini. Pasangan berusia 15 tahun untuk calon istri dan 16 tahun untuk calon suami, diketahui mengajukan dispensasi nikah.

“Bukan dari wilayah Tanjung Redeb. Usianya masih masuk usia pelajar yakni setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP),” ujar Panitera Muda Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Suhaimi, ditemui beberapa waktu lalu.

Untuk alasan pengajuan dispensasi kebanyakan karena alasan darurat. Dimana yang paling sering adalah alasan Married By Accident (MBA) atau si calon istri yang sudah hamil.

Untuk perbandingan angka pengajuan dispensasi kawin di tahun 2024 dan 2025 cenderung mengalami penurunan, yakni 42 pasangan di tahun 2024 dan 34 pasangan di tahun 2025.

Dan untuk pengajuan dispensasi kawin yang diputuskan mengalami penurunan. Di tahun 2024 sebanyak 31 putusan, sedangkan di tahun 2025 sebanyak 25 putusan. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel