Follow kami di google berita

Disnaker Berau Akan Buka Posko Pengaduan THR untuk Pekerja

A-News.id, Tanjung Redeb — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang ingin menanyakan soal pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli, mengatakan posko ini akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans Berau. Posko ini terbuka untuk umum baik untuk pekerja maupun manajemen perusahaan.

“Posko ini dibuka untuk memudahkan pekerja di Berau yang ingin mendapatkan informasi dan mengadukan permasalahan terkait THR,” katanya, Rabu (20/3/2024).

Pembukaan posko ini mengacu pada ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan.

“Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan H-7 Lebaran. Posko ini sebagai langkah Disnakertrans Berau dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di Berau,” jelasnya.

Selain itu, pekerja juga dapat melakukan konsultasi mengenai THR, mengadukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dan mendapatkan informasi lainnya terkait THR.

“Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024,” ungkapnya.

Ia juga membeberkan ketentuan pemberian THR berdasarkan surat edaran Mentri Tenaga Kerja RI, nomor M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024. Zulkifli menjelaskan THR keagamaan ini diberikan untuk pekerja/buruh yag mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih.

“Kemudian pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” jelasnya.

THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR yang diberikan bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

“Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan dengan 1 bulan upah,” tandasnya. (yf/adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel