Follow kami di google berita

ADANYA AKTIVITAS TAMBANG DI BELAKANG TERMINAL, LURAH SERTA RT TIDAK TAHU

ANews, Samarinda – Sebuah galian lubang tambang hanya berjarak 300 meter dari pemukiman warga ditemukan di belakang terminal milik Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, yang berada di jalan Suryanata, kelurahan Bukit Pinang, kecamatan Samarinda Ulu.

Menurut salah satu warga yang merupakan wajar terminal, Misran (41), mengatakan tidak tahu kapan ada excavator masuk ke dalam lahan tambang tersebut.

“Waktu itu mereka izin mau masuk, untuk membawa alat, dan mengaku sudah dapat izin pihak RT setempat, ya jadi saya bolehkan masuk,” ujarnya saat dikonfirmasi. Rabu 3 Februari 2021.

Misran juga mengaku, sempat didatangi oleh salah satu orang yang meminta izin melewati jalur itu kembali, namun ia menolak.

“Saya kembali didatangi mereka, itu dua kali, namun tidak saya izinkan, karena takut  bermasalah. Kemudian, saya langsung lapor ke pimpinan (Dishub) dan, Dishub pun tidak diperbolehkan, makanya aksesnya saya ditutup barrier beton (pembatas jalan berbahan beton),” jelasnya.

Sementara itu, Ketua RT 17 Jahrani Adi mengaku m pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada para pelaku penambangan di belakang terminal tersebut.

“Gak ada izin ke saya, dan setahu saya itu tanah warga sudah dijual ke  PT Bukit Baiduri Energi (BBE),” ungkapnya.

“Tetapi, sepertinya itu dari pihak perusahaan sudah tahu ada penambangan ilegal, makanya, akses masuk lokasi itu diportal dengan besi,” sambungnya.

Jahrani juga mendapatkan laporan dari warga, jika saat itu pernah mereka izin untuk memasukkan alat.

“Sekalinya, langsung bekerja (penggalian batu bara), itu informasinya dari warga sekitar,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah Lurah Bukit Pinang, Eko Purwanto mengaku baru mengetahui adanya kegiatan penambangan di RT 17 tersebut.

“Selama ini belum ada laporan dari warga maupun ketua RT setempat. Saya akan cek kebenarannya. Tapi kalau itu memang RT merasa tidak pernah memberi izin, berarti kegiatan itu sudah jelas ilegal,” tegasnya.

Selama ini ia mengaku telah melakukan upaya penertiban kegiatan penambangan ilegal di wilayahnya. Namun  karena keterbatasan wewenang, pihaknya tak bisa berbuat banyak.

“Apalagi kalau aktivitas dilakukan oleh BBE, kami tidak bisa menghentikan. Karena perusahaan itu punya izin,” pungkasnya. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel