Follow kami di google berita

NTS Itu Korban, Tuntutan JPU Ditolak

Kuasa hukum NTS, Megawati Adepermata.

TANJUNG REDEB – Tim kuasa hukum NTS, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika yang juga merupakan putra seorang anggota DPRD Berau, meminta majelis hakim mempertimbangkan sisi rehabilitatif dalam menjatuhkan putusan.

Dalam nota pembelaan (pleidoi), NTS dinilai sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku utama dalam jaringan peredaran.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum NTS, Megawati Adepermata, usai sidang pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (4/8/2026).

Megawati mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, tim penasihat hukum menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut NTS dengan pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan.

“Kami menghormati proses persidangan, tetapi tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan JPU,” ujarnya.

Menurutnya, pleidoi diajukan sebagai bentuk penggunaan hak terdakwa untuk memperoleh penilaian yang menyeluruh dari majelis hakim, termasuk mempertimbangkan usia, sikap selama proses hukum, dan peluang terdakwa untuk memperbaiki diri.

Megawati menegaskan kliennya bukan bandar maupun bagian dari jaringan peredaran narkotika. Ia menilai NTS justru terjerat dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba sehingga pendekatan pembinaan lebih tepat dibandingkan penghukuman yang berat.

“Klien kami adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan bandar,” tegasnya.

Melalui nota pembelaan tersebut, tim kuasa hukum juga meminta agar putusan yang dijatuhkan dapat memberi kesempatan kepada NTS untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan proses hukum.

“Kami berharap putusan nantinya juga mempertimbangkan masa depan terdakwa sebagai generasi muda,” katanya.

Megawati turut mengajak masyarakat menghormati seluruh tahapan persidangan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga majelis hakim membacakan putusan yang berkekuatan hukum.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dan berharap diputus seadil-adilnya,” pungkasnya. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel