Follow kami di google berita

PT SAKA Tegaskan Pembalakan Liar di Segah Terjadi di Lahan Milik Perusahaan

TANJUNG REDEB – Aktivitas pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum di Gunung Sari Kecamatan Segah beberapa waktu lalu, yang sempat dihentikan oleh aparat, memang terjadi di lahan milik salah satu perusahaan yakni PT.SAKA.

Bahkan, pihak perusahaan pun mempertanyakan aktivitas yang dilakukan oknum dengan mengatasnamakan kelompok tani tertentu.

Hal ini pun dibenarkan oleh Direktur Utama PT.SAKA, Dedy ketika dikonfirmasi. Dedy dengan tegas mengatakan jika lahan yang ditebangi oleh oknum itu masih masuk area perusahaan.

“Lahan ini itu dulunya punya PT Inhutani dan masih masuk di kawasan hutan. Kemudian berubah menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) dan kita langsung urus suratnya, hingga keluar izin untuk PT.SAKA di lahan itu,” katanya ketika dihubungi via telepon pada Minggu (2/8).

Untuk izin yang didapatkan perusahaan sendiri yakni seluas 2.000 Ha lebih. Jadi meskipun dulu status lahannya milik PT Inhutani, namun sekarang pemegang izinnya adalah PT.SAKA.

“Kalau masyarakat bilang itu lahan Inhutani memang betul, tapi itu dulu. Dan kalau masyarakat menyebut itu lahan punya kelompok tani yang dipergunakan menanam jagung, bagaimana bisa? Sedangkan izin kita yang pegang,” bebernya.

Dijelaskannya, Kelompok Tani sebenarnya juga wadah badan usaha. Kalau istilah badan usaha seperti yang digunakan untuk koperasi. Apabila di lahan itu sudah diperuntukkan, istilahnya sudah ada pemiliknya, maka tidak mungkin lagi akan diberikan ke pihak lain.

“Nah, kalau kami memang memegang perizinannya, sedangkan dari kelompok tani yang mengaku ini, mereka belum memegang izin sama sekali,” tegasnya.

Ditanya tentang pelaku pembalakan apakah dari kelompok tani atau oknum, Dedy mengaku belum mendapatkan kejelasan sampai saat ini. Tetapi, untuk penangkapan yang terjadi kemarin, dirinya sudah mendapatkan laporan dari pegawainya.

“Saya sudah mendapat berita dari orang saya, yang mengatakan oknum ini dari kelompok tani. Kemudian kelompok tani ini pun katanya masih dalam pengurusan. Dan sebenarnya kalau lahan yang masih ada kayu di dalamnya, itu tidak boleh sembarangan dibuka,” tambahnya.

Bahkan, ditambahkan Dedy, PT.SAKA yang memegang izin pun tidak berani membuka lahan apabila izin belum lengkap. Dalam arti kata, kalau mau mengambil kayunya, maka harus ada izin kayunya juga. Karena semua yang ada di dalamnya meskipun APL, tetap harus dilaporkan kepada negara.(ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel