TANJUNG REDEB – Sehari usai disahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara termasuk di dalamnya memuat budaya LGBT, mendapatkan respon dari berbagai pihak tak terkecuali di Kabupaten Berau.
Kumpulan pegowes yang menyebut dirinya sebagai Pemuda Berau pun turun ke jalan menyuarakan dukungan penuh mereka terhadap penerapan Perpres baru itu.
Beragam spanduk bertuliskan penolakan LGBT, dibawa mengelilingi Tanjung Redeb pada Selasa (7/7/2026) sore. Beberapa titik yang menjadi pusat keramaian seperti Tepian Segah dan Tepian Pulau Derawan, serta beberapa ruas jalan protokol, menjadi rute penyeruan tersebut.
Dukungan terhadap Perpres ini mengalir deras dari berbagai elemen masyarakat, seperti lembaga keagamaan, dan legislatif setelah aturan ini menetapkan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter di bidang pertahanan negara.
Lembaga dan pihak yang memberikan dukungan tersebut meliputi DPR RI yang mendukung penuh kebijakan ini karena dinilai tepat untuk melindungi ketahanan sosial dan generasi muda dari degradasi moral.
Kemudian ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak agar kebijakan ini segera ditindaklanjuti dengan aturan hukum yang lebih tegas. Selain itu juga ada Organisasi Masyarakat Islam seperti AL Washliyah yang bahkan mendorong agar kebijakan ini diadaptasi menjadi Peraturan Daerah (Perda), serta oleh DPP BKPRMI yang menilai langkah ini memperkuat fondasi moral bangsa sesuai Pancasila.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan publikasi dari jajaran pemerintah dan berbagai platform informasi resmi yang mengategorikan isu ini setara dengan radikalisme dan penyalahgunaan narkoba. (*)













