TANJUNG REDEB – Sidang perkara asusila yang menjerat mantan Duta Budaya Berau 2022, Asrinsyah, memasuki putusan akhir di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengatakan putusan dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak serta pencabulan sesama jenis dengan kekerasan sebagaimana dakwaan kumulatif.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa,” ujarnya.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Kejaksaan Negeri Berau, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban serta keluarga korban.
Selain itu, perkara tersebut juga dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Perbuatan terdakwa dianggap berdampak serius terhadap korban dan menimbulkan keresahan,” jelas Agung.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan dengan mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan jaksa.
Terdakwa juga menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.
Usai putusan dibacakan, terdakwa menyatakan menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Jaksa penuntut umum juga menyatakan sikap serupa.
“Masing-masing pihak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan diucapkan,” pungkasnya. (Akm)













