Penjualan Miras Ilegal di Tabalar Digerebek Polisi

TABALAR – Praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Tabalar terbongkar, setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga pada Rabu (20/5/2026).

‎‎Dalam operasi itu, puluhan botol miras berbagai merek diamankan sebagai barang bukti.
‎

Perempuan berinisial RM (44) diamankan di sebuah rumah di Jalan Poros Tanjung Redeb–Talisayan, Kampung Tubaan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.
‎
‎Kapolsek Tabalar, Suradi, mengatakan penindakan bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya, setelah adanya laporan dugaan penjualan minuman keras.
‎
‎“Anggota bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras,” ujarnya.
‎
‎Sekitar pukul 10.00 Wita, personel melakukan pengecekan ke lokasi yang dicurigai. Saat pemeriksaan, petugas mendapati seorang perempuan yang diduga menjual minuman keras dari rumahnya.
‎
‎Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
‎
‎“Total ada 25 botol yang diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
‎
‎Selain barang bukti, petugas juga membawa penjual ke Mapolsek Tabalar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
‎
‎Suradi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Tabalar, terutama yang diperjualbelikan tanpa izin.
‎
‎Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
‎
‎“Kami akan terus tertibkan. Peredaran miras ilegal harus dicegah,” tegasnya.
‎
‎Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penjualan minuman beralkohol ilegal maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
‎
‎Polisi menilai peran masyarakat penting untuk membantu pengawasan, terutama di wilayah kampung dan jalur poros yang rawan menjadi lokasi distribusi minuman keras tanpa izin.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel