TANJUNG REDEB – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau menilai sektor material konstruksi memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan daerah. Namun, potensi tersebut belum tergarap maksimal karena masih maraknya aktivitas pengambilan material yang belum berizin.
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Berau, H. Sehknurdin, mengungkapkan bahwa material seperti pasir sungai, tanah urug, dan batu gunung sejatinya bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi. Syaratnya, seluruh aktivitas tersebut harus dilakukan secara legal.
“Kalau mereka berizin, otomatis ada retribusi yang masuk. Itu bisa menjadi sumber pendapatan bagi daerah sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar H. Sehknurdin saat ditemui di ruangannya kemarin.
Ia menjelaskan, selama ini aktivitas pengambilan material yang tidak memiliki izin membuat daerah kehilangan potensi pemasukan. Padahal, kebutuhan material untuk pembangunan di Berau cukup tinggi dan terus meningkat seiring berkembangnya proyek infrastruktur maupun perumahan.
Di sisi lain, Sehknurdin menegaskan bahwa keberadaan para pelaku usaha material tetap dibutuhkan untuk mendukung pembangunan. Tanpa mereka, pasokan material akan terganggu dan berdampak langsung pada kelancaran proyek.
“Kalau tidak ada mereka, pembangunan juga tidak jalan. Tapi harus kita dorong supaya legal, sehingga semua pihak diuntungkan,” tegasnya.
PUPR Berau pun terus berupaya mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor material terhadap PAD. (Ta)













