BIDUKBIDUK – Labuan Cermin di Kampung Bidukbiduk menjadi salah satu idola wisatawan saat berkunjung ke pesisir Berau. Bahkan, di musim libur Lebaran tahun ini, objek wisata ini dipenuhi pengunjung yang cukup membeludak.
Untuk menjaga objek wisata alam itu tetap terjaga, pihak pengelola wisata Labuan Cermin yakni BUMK Biduk Mandiri Lekmalamin, mengeluarkan surat pemberitahuan perubahan jam operasional terbaru, yang berlaku sejak hari ini, Kamis (26/3/2026).
Dalam surat edaran Pelaksana Teknis Sementara Pengelolaan Daya Tarik Wisata Alam Labuan Cermin bernomor 003/PTSP-DTW-LC/III/2026
Perihal Jam Operasional Objek Wisata Labuan Cermin, dipaparkan dengan jelas aturan terbaru yang diberlakukan.
“Edaran ini dalam rangka meningkatkan pelayanan, kenyamanan, serta menjaga
keamanan dan kelestarian lingkungan di Objek Wisata Labuan Cermin,” ujar Ketua Pelaksana Operasinal Lekmalamin, Khairul Razik dalam surat tersebut.
Untuk jam operasional kunjungan wisata yang ditetapkan adalah:
1. Pembukaan Loket pada pukul 08.00 Wita s/d 16.00 Wita.
2. Jam operasional pada pukul 08.00 Wita s/d 16.30 Wita.
3. Khusus untuk Hari Jum’at ditutup (setengah hari) mulai pukul 08.00 Wita s/d 13.00 Wita, buka pada pukul 13.30 Wita s/d 16.30 Wita.
4. Pengunjung diharapkan sudah meninggalkan area wisata sebelum jam operasional berakhir.
5. Pengunjung wajib mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Surat ini ditujukan kepada pengunjung objek wisata Labuan Cermin, motoris kapal, pedagang dan pelaku usaha di kawasan wisata Labuan
Cermin, dan masyarakat di Kecamatan BidukBiduk.
Selain itu, surat edaran juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau, Camat BidukBiduk, Pj. Kepala Kampung BidukBiduk, Ketua dan Anggota BPK Kampung BidukBiduk, Ketua-Ketua RT. Kampung BidukBiduk, dan Dewan Pengawas BUMK Biduk Mandiri. (Ard)













