Follow kami di google berita

Akhirnya, 24 Pasutri di Derawan Miliki Legalitas

PULAU DERAWAN – 24 pasangan di Pulau Derawan akhirnya resmi menjadi suami istri, setelah mengikuti Sidang Isbat Terpadu yang digelar bersama Pengadilan Agama, Kemenag, KUA, dan Disdukcapil Berau.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamuji mengatakan, dari total 32 pasangan yang terdata melakukan nikah siri sebelumnya, tercatat hasil akhir, 24 pasangan dinyatakan diterima dan pernikahannya disahkan secara hukum negara, 3 pasangan ditolak karena tidak memenuhi syarat formil atau materiil, dan 5 pasangan dinyatakan gugur karena tidak hadir di lokasi.

“Tak hanya disahkan, mereka juga langsung mendapatkan buki nikah, pembaruan KK dan KTP, hingga pembuatan KIA. Semua dalam satu tempat,” ujar Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji beberapa waktu lalu.

Kegiatan ini mendapat apresiasi tinggi dari warga. Mengingat letak geografis Pulau Derawan, kehadiran pelayanan terpadu ini sangat membantu warga menghemat waktu dan biaya perjalanan menuju pusat kota.

“Bukti nyata ini menjadi bukti komitmen kami untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kolaborasi antarlintas instansi ini diharapkan menjadi model berkelanjutan demi mewujudkan tertib administrasi dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga, terutama di wilayah kepulauan,” pungkasnya.

Dengan berakhirnya kegiatan ini, 24 pasangan tersebut kini telah memiliki legalitas hukum yang kuat, memastikan hak-hak sipil mereka dan anak-anak mereka terlindungi oleh negara. (Ta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel