Follow kami di google berita

MBG Ramadan Dirapel, Hanya Menu Kering

TANJUNG REDEB – Salah satu program pusat yang hingga kini terus berjalan adalah Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan, selama puasa Ramadan 1447 H ini, skema penyaluran MBG kepada para siswa sudah ditetapkan.

“Pola mekanismenya bisa disalurkan setiap hari atau per 2 hari atau per 3 hari rapelan. Sesuai juknis kita, walaupun rapelan, dia dibatasi sebanyak 3 paket,” ujar Koordinator Wilayah BGN atau SPPG Kabupaten Berau, Rani Oktaviana dihubungi beberapa waktu lalu.

Dengan skema tersebut, maka misalnya dalam satu minggu, kalau dia rapel tiga hari berarti Senin, Selasa, Rabu diberikan tiga paket, nanti hari Kamis diberikan lagi untuk paket Kamis, Jumat, Sabtu,”

Untuk selama Ramadan ini pun ada penyesuaian menu. Menu keringan menjadi pilihan. Dimana untuk karbohidratnya diganti dengan roti, bisa juga menggunakan umbi-umbian. Untuk seratnya diganti dengan serat lain bahan makanan kering yang tahan lama.

“Namun, sewaktu-waktu kami mengadakan buka bersama di sekolah. Misal setiap sekolah itu sekali buka puasa bersama. Nanti akan diberikan menu basah dalam ompreng,” tambahnya.

Untuk pendistribusiannya pun disesuaikan kalau pelajar mau buka puasa. Berarti produksinya dari pagi ke siang, dan sore harinya didistribusikan. Sementara itu, untuk siswa yang Non-muslim sendiri juga tetap akan menerima, hanya disamakan dengan yang berpuasa, jadi tetap menu keringan

“Kita secara serentak mulai menyalurkan lagi pada tanggal 23 Februari 2026. Jadi memang selama dari tanggal 16 sampai 21 Februari ini kami libur,” imbuhnya.

Meskipun dalam bentuk rapelan, sistem pengawasan kualitas dan keamanan makanannya tetap terjaga. Terlebih, di setiap SPPG juga sudah ada ahli gizinya. Dan relawan juga sudah memiliki ilmu penjamah makanan, yang dilatih oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.

“Jadi, insya Allah sudah terjamin. Dan kita juga diawasi oleh puskesmas setempat beserta Dinas Kesehatan yang selalu mengontrol. Misal, kita ambil rotinya dari luar dan itu juga kalau bisa harus punya PIRT dan Surat Izin Berusaha,” pungkasnya. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel