Follow kami di google berita

4 Remaja Samarinda Seberang Digerebek Usai Pesta Narkoba

A-News.id, Samarinda — Aksi 4 orang remaja laki-laki berinisial AM, dan ketiga perempuan berinisial SM, NS, serta MY di Kota Samarinda usai digerebek tengah melakukan pesta ganja disebuah penginapan Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, berhasil diamankan pihak Polsek Samarinda Seberang, Sabtu (11/5/2024).

Dalam keterangannya, Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani melalui Kepala Unit Reskrim Ipda Rizky Topas mengatakan, berdasarkan penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil laporan masyarakat tentang adanya kegiatan pesta narkotika yang dilakukan sejumlah remaja dikawasan tersebut.
Akibat hal tersebut, Polsek Samarinda Seberang mengerahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan dengan langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Ya benar, ternyata terdapat 4 orang remaja, yang terdiri dari tiga orang perempuan, dan 1 orang laki-laki. Mereka mengaku ini baru yang pertama kali, tetapi kami akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam,” terang Ipda Rizky Topas, saat ditemui di Mapolsek Samarinda Seberang.

Dari kejadian teraebut, Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan barang bukti berupa klip kosong bekas penggunaan narkoba jenis ganja, dan plastik bekas rokok. Saat dikonfirmasi kepada tersangka, diakui barang tersebut merupakan milik mereka yang dibeli melalui sosial media Instagram, seharga Rp200.000,-. Hingga saat ini, Polsek Samarinda masih melakukan penyelidikan akun sosial media yang menjual ganja itu.

“Karena untuk akun Instagram tersebut usai menjual dan berhasil di transfer oleh tersangka, penjual tersebut langsung menghapus akunnya,” bebernya.

Dijelaskan Ipda Rizky, saat pihak kepolisian datang ke TKP, sejumlah pemuda tersebut telah usai melakukan pesta narkotika, dan barang bukti berupa ganja itu telah habis digunakan tersangka. Dia juga mengungkapkan, tersangka saat ini terjerat Pasal 127 ayat 1 tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang mana setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.(Ria)

Bagikan

Subscribe to Our Channel