Samarinda, 22 Juli 2025 – Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah 2 Kalimantan akhirnya menahan dua tersangka dalam kasus dugaan aktivitas tambang ilegal batu bara yang terjadi di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul), tepatnya di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Melalui rilis resmi yang diunggah di akun Instagram Gakkum LHK, Senin (21/7/2025), penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Gakkum mengumumkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pria berinisial D (42), yang menjabat sebagai Direktur PT TAA, serta wanita berinisial E (38), yang bertanggung jawab atas pengoperasian alat berat di lokasi tambang.
Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (19/7/2025) setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Saat ini, keduanya telah resmi ditahan dan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Samarinda.
Kepastian penahanan ini dibenarkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata saat dikonfirmasi di Mapolresta, Selasa (22/7/2025).
“Benar, ada dua tersangka kasus tambang ilegal yang saat ini dititipkan di rutan Polresta Samarinda,” ujar Dicky.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam menindak tegas kegiatan tambang ilegal yang merusak kawasan hutan lindung dan pendidikan seperti KHDTK Unmul. Proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan di bawah pengawasan Gakkum LHK.













