Follow kami di google berita

772 Honorer Di Berau Tak Masuk Kriteria Kemenpan RB

A-News.id, Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Penelitian (BKPP) mengumukan hasil pendataan non asn melalui aplikasi BKN di lingkungan Pemkab Berau.

Hasil pendataan tersebut dituangkan di surat edaran pengumuman nomor 870/1042/BKPP-I/IX/2022. Diketahui sebanyak 4.028 tenaga non asn yang berhasil masuk kriteria Kemenpan RB.

Kasi Kepangkatan dan Pelatihan BKPP Berau, Indri menjelaskan data yang di umumkan ini hanya sekedar pendataan tenaga non asn. Bukan berarti data yang masuk kriteria langsung diangkat P3K (PPPK).

Secara keseluruhan, tenaga non asn yang tersebar di Kabupaten Berau ada sebanyak 4.800 honorer, sedangkan data yang lolos kriteria ada sebanyak 4028 honorer.

“Itu terdiri dari THK- 2 sebanyak 100 orang dan tenaga non asn berjumlah 3.928 orang. Untuk yang tak memenuhi kriteria ada sekitar 772 honorer, ” jelasnya.

“Itu tenaga non asn yang terdiri dari tenaga pendidikan, kesehatan, administrasi, keamanan dan kebersihan serta tenaga umum lainnya,” bebernya.

Adapun kriteria yang dimaksud yaitu, berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN. Kemudian berstatus tenaga non asn yang bekerja pada instansi pemerintah.

“Selain status ada kriteria lainnya, yaitu honorer yang di bayar melalui APBD atau APBN yang bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu maupun pihak ke tiga. Kemudian, diangkat paling rendah pimpinan unit kerja. Kemudian, telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 desember 2021,” ungkapnya.

“Serta berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 desember 2021,” tambahnya.

Ditegaskannya untuk saat ini kegiatan pusat hanya fokus pada pendataan bukan pengangkatan jadi P3K. Sehingga para honorer yang belum masuk kriteria masih menunggu kebijakan dari pusat.

Dari hasil data yang telah diumumkan, para seluruh pimpinan perangkat daerah akan diwajibkan mencermati kembali data tenaga non asn yang telah diinput. Sebab seluruh pimpinan perangkat daerah akan diminta surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM)

“ini kan kegiatan Pendataan tenaga non asn dengan kriteria di atas, yang masuk data dan tidak masuk data, kan sekarang tetap juga masih bekerja sampai ada kebijakan pusat yg mengatur tentang ini,” tandasnya. (Yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel