Follow kami di google berita

Sanksi Tegas Menanti, Bupati Sri Juniarsih Mengeluarkan Imbauan Penutupan THM

A-news.id, Tanjung Redeb — Bupati Berau, Sri Juniarsih, telah mengeluarkan imbauan untuk menutup sementara pemilik dan pengelola tempat hiburan malam, karaoke cafe, tempat musik live, permainan ketangkasan yang ada di Kabupaten Berau.

Surat bernomor 128/300/Kespol-I/III/2024 tanggal 01 Maret 2024 tersebut berisi imbauan untuk menghentikan sementara semua kegiatan dan aktivitas di tempat-tempat keramaian tersebut selama Bulan Suci Ramadhan 2024/1445 H.

Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 13 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Tertib Usaha Hiburan Umum Pasal 8 Ayat 1,2 dan 3.

Bupati Berau menyebutkan bahwa imbauan tersebut diberikan untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat di Kabupaten Berau. Tujuan dari imbauan ini juga adalah untuk memperkokoh kerukunan dan meningkatkan solidaritas antar umat beragama.

Dalam imbauannya, Bupati Berau juga menegaskan bahwa akan diberikan sanksi tegas kepada mereka yang tetap melanggar dengan tetap beroperasi selama waktu yang ditentukan.

“Hal ini dilakukan agar tercipta ketertiban dan keamanan dalam menjaga kebersamaan umat beragama. Pelanggaran terhadap imbauan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Bupati Berau. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel