Follow kami di google berita

23,99 Gram Sabu Dimusnahkan di Depan Para Tersangka

A-News.id, Tanjung Redeb — Kamis (28/3/2024), Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti sabu seberat 23,99 gram di Ruang Press Release Polres Berau.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Berau, Kompol Komank Adhi Andhika, memimpin langsung proses pemusnahan ini. Hadir pula dalam acara tersebut Kasat Resnarkoba, jaksa penuntut umum, penasehat hukum tersangka, staf BNNK Kabupaten Berau, serta para tersangka.

Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan pada bulan Februari 2024. Dari 4 laporan polisi yang ditangani, Sat Resnarkoba berhasil menangkap 4 orang tersangka dalam operasi tersebut.

“Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan tindakan penting dalam menegakkan hukum dan memerangi peredaran narkotika di Berau,” tegas Kompol Andhika.

“Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan efek pencegahan yang kuat kepada pelaku kejahatan narkotika dan menghalangi penyebaran barang haram di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dicampur dengan air dan garam kemudian dibuang ke dalam kloset. Hal ini disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Kompol Andhika menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan komitmen Polres Berau dan berbagai instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba. Upaya ini sejalan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika bagi seluruh masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” imbaunya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel