Follow kami di google berita

Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

A-News.id, Tanjung Redeb – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pembunuhan berencana oleh terdakwa Y (22) dilanjutkan. Dalam persidangan, didapatkan fakta baru, bahwa terdakwa diamankan saat berada di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Hal tersebut diakui terdakwa dimuka persidangan. Pengakuan tersebut pun membuat pihak keluarga korban merasa kecewa. Lantaran, merasa dibohongi. Adik korban, Wasti mengaku kecewa lantaran informasi yang didapatkan sejak awal tidak transparan.

“Sejak awal kami mengawal jalannya proses hukum ini. Awalnya, kami diinformasikan bahwa terdakwa ini ditangkap di jalan menuju Tenggarong, Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa fakta lain, istri terdakwa telah mengetahui suaminya telah membunuh tetangganya sebelum pelaku membuang korban ke Mayang Mangurai, Teluk Bayur.

“Nah, itu kami minta agar istri terdakwa juga diperiksa kembali. Kami berpandangan bahwa istri terdakwa harusnya segera melaporkan kejadian tersebut. Bukan malah seolah tidak tahu,” tegasnya.

Kendati kecewa, Wasti meminta agar penegakkan hukum bisa diberikan secara maksimal. Yakni, sesuai pasal yang disangkakan kepada terdakwa.

“Kami minta agar pelaku dihukum mati,” tuturnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum keluarga korban, Mikael mengatakan, agar tuntutan maksimal bisa dilaksanakan oleh jaksa dan juga bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

“Kami dari keluarga dan Dewan Adat Dayak sejak awal sudah mengawal proses hukum yang berjalan, kami sudah menjaga kondusifitas. Sehingga, diharapkan agar ada pengertiannya,” tandasnya. (*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel