Follow kami di google berita

1.888,21 Gram Sabu Dimusnahkan Polda Kaltara

A-News.id, Tanjung Selor – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba. Kali ini, 1.888,21 gram sabu asal Tawau, Malaysia dimusnahkan di Aula Ditresnarkoba.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus berbeda yang berhasil digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara.

Kepala Kepolisian Daerah Kaltara, Irjen pol Daniel Aditya Jaya, melalui Kabag Bin OP AKP Mahmud menerangkan, pengungkapan tiga tersangka yang mencoba mengedarkan barang haram di area perkebunan sawit di Sekatak Buji, Bulungan dan Sulawesi Selatan.

Disampaikan Mahmud dalam press rilis, para tersangka diamankan di tempat berbeda. Pada senin 4 Maret sekira pukul 00.10 WITA disebuah rumah diarea perkebunan sawit daerah Kalamondong desa Sekatak Buji,Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Kronologi Penangkapan

Pada tanggal 4 Maret 2024, personel Ditresnarkoba mengamankan tersangka J beserta 7 bungkus sabu seberat 8,24 gram di sebuah rumah di area perkebunan sawit daerah Kalamondong, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di area perkebunan sawit di sekitar lokasi penangkapan.

Di hari yang sama, tim Ditresnarkoba juga menangkap tersangka ARM alias C di sebuah rumah kos di jalan Poros Trans Kaltara RT. 04, Kel/Desa. Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Dari tangan C, diamankan 10 bungkus sabu seberat 9,54 gram yang rencananya akan diedarkan di Kecamatan Sekatak.

Tersangka ketiga, S Bin M, ditangkap pada tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 13.55 WITA di Pelabuhan Hj. Putri, Jl. Lingkar Rt. 017 Kel. Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. S Bin M kedapatan membawa 1.871,26 gram sabu yang dikemas dalam tumpukan milo dan dibawa dari Tawau, Malaysia dengan tujuan akhir menuju Pare-pare, Sulawesi Selatan melalui Kabupaten Nunukan.

Dari ketiga perkara tersebut, dipersangkakan Pasal : 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Komitmen Polda Kaltara

Kepala Kepolisian Daerah Kaltara, Irjen pol Daniel Aditya Jaya, melalui Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, menegaskan, bahwa Polda Kaltara berkomitmen untuk terus memerangi narkoba.

“Kita komitmen memerangi narkoba dengan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polda Kaltara,” tegasnya.

Pemusnahan sabu ini merupakan bukti nyata upaya Polda Kaltara dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Ia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel