Follow kami di google berita

10,40 Gram Narkotika Jenis Sabu di Pulau Bunyu Bulungan Berhasil Digagalkan

A-News.id, Tanjung Selor – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Bunyu atau Polresta Bulungan, baru-baru ini berhasil mengagal peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. AS (48) tahun tamatan pendidikan tinggi pelayaran ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Bunyu AKP Luzman Aziz Azzindani mengatakan, tersangka AS berhasil diamankan pada Jumat (15/9/) sekira pukul 00.30 Wita. Adapun Barang Bukti (BB) sebanyak 7 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10.40 gram.

“Untuk TKP penangkapan tersangka, kita amankan di Rumah Jalan Pangkalan , RT. 007 RW.003 Desa Bunyu Selatan, Kecamatan Bunyu,” jelas Luzman.

terkait kronologis, lanjutnya, pada Kamis (14/9) pukul 22.00 Wita, petugas mendapatkan informasi diduga ada peredaran Narkotika Jenis Sabu di Jalan Pangkalan Desa Bunyu Barat.

Kemudian, dari Informasi tersebut pada Jum’at (15/9) dilakukan penyelidikan.
Hingga, setelah dilakukan penyelidikan sekira pukul 00.30 wita, petugas mendatangi kediaman tersangka As dan didapati sedang berada di dalam kamarnya.

Sehingga, Polsek Bunyu melakukan pemeriksaan. ” Pada saat pemeriksaan Personel kita mendapatkan 1 buah kotak kaca mata warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah kantong kain warna hitam serta terdapat 2 bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis sabu,” terangnya.

Lalu, petugas juga menemukan di dalam lemari 1 buah kaleng terdapat 4 buah bungkus plastik bening serta 1 bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis sabu yang dibuang di halaman belakang rumah tersebut.

Barang bukti lain. Seperti handphone milik tersangka. Dan akhirnya, tersangka beserta barang bukti pada saat itu langsung dibawa ke Mako Polsek Pulau Bunyu guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang di persangkan yakni, Pasal 114 ayat 2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(*/Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel