TANJUNG REDEB – Hasil bukti perkara tindak korupsi seorang ASN Dinkes Berau akhirnya dikembalikan ke negara, usai selesai dilakukan vonis pidana kepada tersangka. Total Rp935 juta yang diserahkan Kejari kepada Pemkab Berau.
Penyerahan bukti itu dilakukan oleh Kejari Berau kepada Pemkab Berau, Kamis (7/8/2025) siang. Uang yang dikembalikan akan masuk ke dalam kas daerah.
“Terima kasih banyak atas kerjasama yang baik dari pihak kejaksaan bersama pemerintah daerah. Saya menyampaikan bahwa kita sudah menjalankan salah satu tugas kita dalam mengurangi tindak korupsi. Karena kadang kadang kita ada keteledoran atau kesempatan-kesempatan yang tidak terduga, yang bisa saja dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga terjadilah yang namanya korupsi,” ujar Bupati Berau Sri Juniarsih.
Adanya kasus korupsi ini, menjadi pelajaran bagi semuanya, khususnya para rekan-rekan pejabat pemerintah daerah, untuk berhati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Untuk kedepannya, semoga tidak terjadi lagi dan kami pun juga harus hati-hati melalui apa yang disampaikan untuk memperingatkan kepada seluruh ASN yang ada. Dan amanah-amanah yang telah dititipkan kepada mereka semuanya, khususnya dalam pengelolaan keuangan untuk tidak terjadi lagi seperti ini,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kejari Berau Gusti Hamdani menjelaskan jika pengembalian uang negara ini lantaran statusnya telah berkekuatan hukum tetap. Dan ini menjadi salah satu pelaksanaan eksekusi yang dilakukan.
“Di dalam penanganan tindak pidana korupsi, kami bukan hanya menghukum seseorang yang mungkin terbukti dalam perbuatan yang dikeluhkan dengan korupsi, tapi juga usaha mereka untuk bisa mengembalikan uang negara yang telah dilakukan korupsi oleh terdakwa tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, sejak Senin (21/7/2025) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa.
Terdakwa sendiri merupakan pembantu bendahara di Dinkes Berau, yang melakukan manipulasi data penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk keuntungan pribadi. (Adv/fan)













