Follow kami di google berita

TOKOH MASYARAKAT TANYAKAN PENANGANAN LIMBAH RSUD Dr ABD RIVAI DI MASA PANDEMI COVID

ANEWS, Berau – Masalah penanganan limbah adalah sesuatu yang sangat penting dalam pengelolaan suatu usaha yang memiliki waste atau sisa benda-benda buangan yang tidak terpakai lagi, yang masuk ke dalam kategori Limbah B3, apalagi Limbah Rumah Sakit yang terdapat Limbah Infeksius dan di masa pandemic Corona-19, tentunya sangat ketat dalam penanganannya.

Seperti yang dipertanyakan Ketua LSM BENAK, Aji Alfian, Sabtu, 3/4/2021, terkait penanganan limbah B3, termasuk Limbah Infeksius RSUD Dr. Abd Rivai, Tanjung Redeb.

“Bagaimana Ipalnya RSUD ini, dan penanganan limbah B3 termasuk limbah-limbah Infeksius-nya, sudahkah ditangani sesuai standard protokol kesehatan Covid-19,” kata Alfian.

Sebagaimana protokol kesehatan, pengelolaan air limbah kasus Covid-19 yang harus diolah adalah semua air buangan termasuk tinja, berasal dari kegiatan penanganan pasien Covid-19 yang kemungkinan mengandung mikroorganisme khususnya virus Corona, bahan kimia beracun, darah dan cairan tubuh lain, serta cairan yang digunakan dalam kegiatan isolasi pasien meliputi cairan dari mulut dan/atau hidung atau·air kumur pasien dan air cucian alat kerja, alat makan dan minum pasien dan/atau cucian linen, yang berbahaya bagi kesehatan, bersumber dari kegiatan pasien isolasi Covid-19, ruang perawatan, ruang pemeriksaan, ruang laboratorium, ruang pencucian alat dan linen.

Juga cairan dari mulut dan/atau hidung atau air kumur pasien dan air cucian alat kerja, alat makan dan minum pasien dan/atau cucian linen, yang berbahaya bagi kesehatan, bersumber dari kegiatan pasien isolasi Covid-19, ruang perawatan, ruang pemeriksaan, ruang laboratorium, ruang pencucian alat dan linen.

Alfian juga mempertanyakan sejauh mana pihak RSUD Dr Abdul Rivai Tanjung Redeb sudah menjalankan langkah-langkah yang sesuai dalam penanganan limbah rumah sakit yang merawat pasien kasus covid-19.

Apakah pihak RSUD Abdul Rivai sudah memastikan semua unit operasi dan unit proses IPAL bekerja optimal.

Unit proses IPAL sekurang-kurang terdiri atas proses sedimentasi awal, proses biologis (aerob dan/atau anaerob), sedimentasi akhir, penanganan lumpur, dan disinfeksi dengan klorinasi (dosis disesuaikan agar mencapai sisa klor 0,1-0,2 mg/I).

Setelah proses klorinasi, pastikan air kontak dengan udara untuk menghilangkan kandungan klor di dalam air sebelum dibuang ke badan air penerima Lumpur hasil proses IPAL, bila menggunakan pengering lumpur atau mesin press, dapat dibakar di insinerator atau dikirim ke perusahaan jasa pengolah limbah B3.

Lebih lanjut Alfian mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu diduga alat insinerator yang digunakan RSUD untuk membakar limbah itu meledak, dan tentunya hal ini sudah menyalahi aturan ketentuan, bagaimana cara menjalankannya sampai meledak.

Sementara itu, pihak DLHK saat dimintai komentarnya, Kepala DLHK Berau, Sujadi Selasa, (30/3) mengatakan bahwa pengelolaan IPAL (Limbah B3) RSUD Abdul Rivai adalah pihak mereka sendiri, namun izinnya memang DLHK.

Informasi yang disampaikan Suyadi, mengatakan IPAL ini ada 2, dan karena sekarang (masa covid-19), menjadi IPAL Limbah Infeksius. Dan juga diakui bahwa insinerator rumah sakit itu belum memenuhi standard nasional, dan menurut Suyadi, menteri kesehatan meliht permasalahan ini di rumah sakit -rumah sakit lain, yang kebanyakan belum sesuai standard, minta dimaksimalkan saja pemakaian insinerator yang ada, namun sempat berujung meledak.

Alfian mengatakan tidak dapat ditolerir, kalau ada  peralatan atau sarana penanganan limbah infeksius di masa covid-19 ini, ada yang rusak dan di bawah standard.

“Masalahnya ini kan juga untuk kesehatan masyarakat lainnya, apapun resikonya, semestinya pihak DLHK Berau memberikan teguran dan sanksi kepada pihak RSUD Abd Rivai, dan terus diawasi secara ketat terkait penenanganan limbah B3 maupun Limbah Infeksius dari covid-19 ini,” beber Alfian.

Kan sudah ada pedomannya, yaitu PEDOMAN PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH SAKIT RUJUKAN, RUMAHSAKIT DARURAT DAN PUSKESMAS YANG MENANGANI PASIEN COVID-19, dimana jelas dipaparkan Langkah-langkah yang harus dilaksanakan pihak rumah sakit rujukan, rumah sakit darurat dan puskesmas yang menangani pasien Covid-19, khususnya terkait pengelolaan air limbah, pengelolaan limbah padat domestik, dan pengelolaan limbah B3 medis padat.

Jangan sampai dari limbah B3 dan limbah infeksius yang tidak tertangani dan mengalir saat musin hujan ke rumah-rumah penduduk, itu bisa menyebabkan warga masyarakat lain menjadi terjangkit infeksi, apalagi covid-19.

Terkait masalah Ipal ini, sampai saat berita ini diterbitkan, ANews belum dapat menghubungi pihak RSUD (nov/jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel