Follow kami di google berita

Tata Ruang : 2016-2036, Saat Ini Pelabuhan Yang Paling Layak Pengembangannya Hanya Pelabuhan Tanjung Redeb, Sementara Mantaritip Butuhkan Biaya Besar & Semua Tergantung Kebijakan KUPP

ANEWS, Berau – Arah pengembangan tata ruang di Kabupaten Berau diserahkan kepada masing-masing sektor untuk menentukan yang mana potensi, yang mana bukan, nantinya akan dikumpulkan menjadi satu dalam produk RTRW, walaupun review dia dalam bentuk PKRPRW. Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Berau, Dayat, Selasa, 7/9/2021, menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang memang menjadi kepentingan, misalnya, perkebunan dan pertanian pasti akan ada benturan. Entah perkebunan pertanian entah dari sektor lain-lainnya, pasti ada benturan, Nah benturan itulah yang akan dibahas lebih detail.

Kalau terkait masalah potensi yang tidak berbenturan tidak masalah. Karena Kabupaten Berau, dengan kawasan hutannya tidak ada masalah dengan penunjukan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan LH.

Terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau Tahun 2016-2036 diatur dalam Perda Berau Nomor 9 tahun 2017.

Menurut Dayat, review tata ruang itu biasanya dilakukan per 5 tahun. Jadwal review RTRW Kabupaten Berau sebenarnya dilakukan tahun 2021 ini, tetapi karena ada refocusing (pengalihan) anggaran, maka akan dilakukan tahun 2022.

Revew tata ruang, lanjut Dayat diawali dengan kegiatan PK (peninjauan kembali), setelah itu baru diketahui arahnya.

Peninjauan Kembali dalam review tata ruang akan menghasilkan status kawasan yang perlu dicabut, diganti, direview atau tidak perlu direview.

“Ada beberapa aja yang ingin kita ajukan, kita rubah, tapi kita melalui proses sendiri untuk perubahan kawasannya, juga kita mengajukan permohonan bertahap. Kalau dengan kawasan hutan mungkin kita sudah mulai, RTRW masih mengikuti, tidak ada kawasan abu-abu, cuman kita mengajukan perubahan terhadap kawasan itu, contoh kayak jalan penghubung ke Kampung Long Sului, kita usulkan perubahan kawasan. Walaupun kita masukkan ke dalam struktur ruang, bahwa jalan itu sudah masuk dalam kawasan hutan, tapi kawasannya masih kawasan hutan, tapi kita ajukan ke perubahan kawasan, di RTRW masih kawasan hutan,” kata Dayat.

Jadi arah pengembangan tata ruang dari berbagai sektor tergantung sektornya masing-masing yang mengakomodir.

“Kalau pelabuhan, ya kita mohon arahan nanti dari Syahbandar dan teman-teman dari dinas perhubungan tentang potensi dan eksistingnya pelabuhan,” ujar Dayat.

Ditambahkan oleh Dayat, kalau arah pengembangan sektor pelabuhan pemerintah hanya ada 2 (dua) yaitu, Pelabuhan Tanjung Redeb dan Pelabuhan Mantaritip.

Namun untuk Pelabuhan Mantaritip kondisinya masih memerlukan dana yang besar untuk menyelesaikannya, termasuk akses jalan dan sarana penunjang lainnya.

Sedangkan terkait pengembangan pelabuhan-pelabuhan swasta, itu tergantung kebijakan pemerintah melalui Syahbandar/KUPP, termasuk pelabuhan Gurimbang dan lainnya.

Jadi RTRW suatu wilayah biasanya berlaku sampai 20 tahun, dan tidak boleh ada penambahan atau pengembangan tata ruang diluar kawasan yang sudah ditentukan tersebut.

Namun dalam setiap 5 tahun bisa dilakukan review atau peninjauan kembali (PK) untuk mengakomodir adanya usulan perubahan terkait pengembangan kawasan. (dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel