A-news.id, Kutai Kertanegara – Deny Rahmat Irawan (22) warga Dusun Kampung Masjid RT 005, Desa Santan Tengah, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) tak berkutik usai diringkus jajaran unit reskrim Polsek Marang Kayu setelah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Diketahui, pengungkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di lokasi jalan dusun Handil Mico, desa Santan Ulu kerap dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi narkotika. Dari laporan itu, lantas pihak kepolisian pun langsung melakukan observasi di lokasi tersebut.
“saat kami berada di simpang 4 santan ulu ada seseorang yang mencurigakan mengendarai motor scoppy. Kami pun langsung mengikuti pelaku (Deny) tersebut yang mengarah ke dusun handil mico,†Ungkap Kapolsek Marang Kayu, Iptu Fahrudi kepada awak media. Kamis (20/7/2023).
Melihat pelaku yang berhenti disebuah rumah, petugas pun langsung bergerak untuk mengamankan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan itu, pihak kepolisian melihat pelaku menjatuhkan sebuah barang yang mencurigakan, namun langsung diamankan pihak kepolisian.
“Ternyata barang yang sempat dijatuhkan oleh pelaku ini adalah 1 poket narkotika jenis sabu-sabu,†Ucapnya.
Kepada polisi, pelaku pun mengaku bahwa 1 poket sabu tersebut merupakan milik seseorang bernama Hendra yang dititipkan kepada dia untuk diantarkan ke desa Handil Mico.
“Selain 1 poket sabu kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang didalamnya 1 buah pipet kaca bekas pakai, 1 buah sedotan plastik berwarna putih,†Imbuhnya.
Kini, pelaku pun telah diamankan ke Polsek Marang Kayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait peredaran narkotika.
“ Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) , Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun,†Pungkasnya. (P)