Follow kami di google berita

DLHK: Akan Evaluasi Pelaksanaan Sanksi Perusakan Ekosistem Mangrove Yang Dilakukan SKJ Termasuk Memanen dan Memupuk di Lokasi Yang Dilarang

Jalur Masuk PT SKJ.

ANEWS, Berau – Menindaklanjuti pengawasan atas pemberlakukan sanksi yang diberikan DLHK Berau kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berupa perusakan ekosistem Mangrove di areal lokasi perkebunan sawit tersebut di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau,  pada Juli 2021 Tim DLHK Berau akan turun mengevaluasi ke lapangan.

Mas Mansyur, Kabid Penegakan dan Penindakan, mengatakan Kamis, 27/5/2021, tim akan mengecek secara langsung apakah pihak SKJ telah melaksanakan sanksi yang dikenakan kepadanya sesuai poin-poin yang tertera di berita acara verifikasi itu atau sebaliknya tidak melaksanakan.

Mas Mansyur, Kabid Penegakan dan Penindakan

Dan jika SKJ, lanjut Mas mansyur, tidak melaksanakan sanksi yang dikenakan, DLHK Berau akan memberikan sanksi pemberatan atau penambahan sanksi yang lebih berat kepada SKJ.

Sementara pihak SKJ menyanggupi perbaikan dan pemulihan kerusakan yang harus mereka lakukan sebagaimana pelaksanaan sanksi yang dikenakan, dalam jangka waktu 6 bulan, seperti yang tertuang dalam Berita Acara Verifikasi Tim DLHK setelah meninjau langsung ke lokasi pada 21/1/2021 lalu.

Sentosa Kalimantan Jaya ditengarai sudah melkukan perusakan ekosistem mangrove dengan membabat dan mencabut sejumlah pohon mangrove untuk dijadikan jalur jalan produksi serta dugaan melakukan penggalian parit di kawasan mangrove tersebut yang berdampak rusaknya kawasan mangrove.

SKJ juga diduga melakukan penanaman pohon sawit, yang ditanam pada tahun 2016, dimana lokasinya masuk ke sempadan sungai dan tim juga menemukan penanaman sawit pada sempadan sungai dengan jarak kurang dari 50 meter dari pinggir Sungai Pandan, yang secara ketentuan perundang-undangan sudah melanggar. (jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel