Delapan Kasus Narkoba Terungkap di Berau, 38,51 Gram Sabu Dimusnahkan

TANJUNG REDEB – Delapan perkara narkotika yang diungkap Polres Berau dan jajaran Polsek berujung pada pemusnahan barang bukti sabu seberat 38,51 gram. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau, Jumat (9/10/2026). Dari delapan tersangka, tujuh merupakan laki-laki dan satu perempuan.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari sejumlah pengungkapan kasus yang ditangani Satresnarkoba bersama jajaran Polsek.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari delapan perkara yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba maupun Polsek jajaran,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan kristal putih yang diduga sabu ke dalam air panas bercampur detergen. Cairan tersebut kemudian dibuang ke tangki septik.

Proses pemusnahan disaksikan sejumlah pihak, di antaranya hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, jaksa dari Kejaksaan Negeri Berau, perwakilan Badan Kesbangpol Berau, serta penasihat hukum dan para tersangka.

Agus menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari transparansi penanganan perkara sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Berau.

“Para tersangka juga hadir secara langsung dalam proses pemusnahan,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga hukuman yang lebih berat sesuai pasal yang diterapkan.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti dalam delapan perkara narkotika yang diungkap aparat penegak hukum di Kabupaten Berau.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel