Follow kami di google berita

Pengelolaan Unit Usaha BUMDes di Berau Tercatat Aktif

A-News.id, Tanjung Redeb – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau memastikan, terus melakukan pemantauan perkembangan aktivitas badan usaha milik desa (BUMDes) atau badan usaha milik kampung (Bumkam) yang ada di masing-masing kampung.

Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Agus Salim memaparkan, dari jumlah 100 kampung yang ada di Bumi Batiwakkal, 97 diantaranya sudah terbentuk BUMDes.

Seagaimana amanat dari Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran BUMDes. Data DPMK Berau pertanggal, (11/102022), 97 BUMDes yang ada, 13 tercatat sudah memiliki sertifikat dokumen badan hukum sedang 12 melakukan perbaikan dokumen badan hukum.

“12 BUMDes yang sedang melakukan perbaikan dokumen badan hukum itu kita harapkan dalam waktu dekat bisa segera terverifikasi untuk memperoleh sertifikat badan hukumnya,” katanya.

Lanjut Agus Salim, ada 57 BUMDes yang namanya sudah terverifikasi di dashboard Kementerian Desa sementara itu ada 15 kampung yang belum mendaftarkan BUMDesnya ke Kemendes.

Sementara itu, 3 Kampung yang belum membentuk BUMDes, yakni Kampung Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur, Kampung Panaan dan Mapulu, Kecamatan Kelay.

Agus Salim menjelaskan, pembentukan BUMDes di setiap kampung bukan hal yang diwajibkan, BUMDes bisa dibentuk apabila di kampung tersebut memiliki potensi usaha baik dari alam maupun terkait dengan sumber daya manusia.

“Pemerintah daerah posisinya hanya mengkategorikan BUMDes ini usahnya aktif atau tidak,” katanya.

Kalau dari keaktifan badan usaha yang dikelola BUMDes yang ada, dari 97 yang kini sudah terbentuk dari data yang dimiliki oleh DPMK Berau sebagian besar dinyatakan aktif, sebaliknya yang badan usahanya tidak aktif diakui kurang dari 10 persen.

“Perlu diketahui BUMDes ini digerakkan oleh unit usaha, nah unit usaha itu misal ada yang menjalankan 3 unit usaha. 1 unit usaha aktif sedang 2 lagi tidak atau sebaliknya, jadi rata-rata badan usaha BUMDes di Berau aktif,” tandasnya.

Dari beberapa desa yang telah melaksanakan pengelolaan BUMDes, dikatakan Kasi Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat itu di Kabupaten Berau, sekitar 20 persen dari jumlah BUMDes yang tercatat berhasil menghasilkan pendapatan asli desa (PADes).

“Itulah menjadi salah satu tujuan didirikannya BUMDes, bahwa selain ia menggerakan potensi ekonomi yang ada di desa selanjutnya yaitu adalah bagaimana desa memperoleh PADes melalui usaha yang dikelola BUMDes,” jelasnya.

“Itu juga sudah tercantum dalam amanat Perbup Berau Nomor 61 Tahun 2019, yang berbunyi bahwa 30 persen dari keuntungan bersih BUMDes di akhir tahun itu wajib dikontribusikan sebagai pendapatan asli kampung,” tandasnya. (Adv/mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel