Follow kami di google berita

Tak Jera Melakukan Tindak Pidana, Residivis Pencurian Kembali Diamankan Pihak Kepolisian

(Foto: Barang bukti yang diamankan dari pelaku/Ist)
(Foto: Barang bukti yang diamankan dari pelaku/Ist)

Anews.id, Samarinda – Rudi (36) tak jera kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini dirinya kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian di jalan Pangeran Suryanata, Perumahan Melati RT 32, Kecamatan Samarinda Ulu. Pada hari Minggu (2/7/2023).

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, melalui Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Kustiana mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara melompat pagar untuk masuk kerumah korban.

“Dia (pelaku) sudah pantau rumah sasarannya itu selama beberapa hari. Jadi tahu kalo pagi tuan rumah sudah membuka pintu,” Ungkapnya kepada awak media. Senin (3/7/2023).

Korban yang terkejut setelah melihat harta benda di rumah telah raib digondol maling langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Dari laporan itu kami langsung kroscek dan melakukan penyelidikan, hingga memantau CCTV milik korban,” Ucapnya.“Dan ternyata aksi pelaku telah terekam di CCTV tersebut,” Sambungnya.

Tak butuh waktu lama pihak kepolisian pun langsung mengamankan Rudy saat bertepatan perayaan Hari raya Idul Adha.

“Dari pengakuan pelaku barang-barang tersebut dijual untuk keperluan sehari-hari,” Beber Kompol Kustiana.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat pasa 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun,” Pungkasnya. 

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel