Follow kami di google berita

Surat Suara Rusak Dicetak Ulang

A-News.id, Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau sedang melakukan pelipatan kertas suara. Kegiatan yang melibatkan 150 orang pekerja ini telah dilangsungkan sejak Rabu, 3 Januari 2024 yang lalu, dan ditargetkan rampung selama kurang lebih delapan hari ke depan.

Sebagai persiapan sebelum hari pencoblosan, terdapat sebanyak 196.063 kertas suara yang harus dilipat rapi. Pelipatan dilakukan di Gedung Graha Graha Pemuda, Tanjung Redeb.

“Jumlah keseluruhan surat suara yang dilipat berjumlah 196.063 surat suara. Itu sudah termasuk semua jenis surat suara,” kata Divisi Teknis KPU Berau, Debi Asmara kepada A-News, Senin (8/1/2024).

Sebelum melakukan pelipatan para pekerja diwajibkan untuk menaati beberapa aturan seperti halnya: datang tepat waktu, mengisi daftar hadir, tidak membawa hp/ponsel, tidak makan minum di area pelipatan dan wajib menyerahkan hasil pelipatannya pada hari itu juga untuk didata panitia dari KPU Berau.

Debi Asmara menjelaskan bahwa rata-rata para pekerja bisa menyelesaikan 1000 lembar lipatan surat suara per hari nya dengan jumlah jam kerja selama 9 jam perhari (07.00-16.00). Sekalipun kertas suara yang dilipat dalam jumlah yang cukup besar, namun timnya optimis seluruh surat suara dapat diselesaikan tepat pada waktunya.

“Mudah-mudahan bisa lebih cepat dari target waktu yang diberikan,” ucapnya.

Sampai saat ini, tambah Debi, jenis surat suara yang sudah selesai dilipat adalah surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan DPR RI. Dan yang sedang dikerjakan adalah jenis surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dapil 3 dan 4.

“Surat suara DPD baru bongkar tadi malam. Besok bisa dilipat. Insyaallah, selesai besok untuk pelipatan,” jelasnya.

Dia menerangkan para pekerja tidak hanya ditugaskan untuk melipat kertas suara, tetapi juga diminta untuk meneliti kertas suara sebagai antisipasi jika detail surat suara itu terjadi salah cetak atau rusak agar bisa dilakukan pergantian sebelum didistribusikan kepada pemilih.

Adapun informasi terakhir kertas suara yang rusak/tidak layak pakai berjumlah 62 surat suara. Kabarnya surat suara yg rusak nanti akan langsung diganti dan dicetak ulang.

“Nah, terakhir yang terlaporkan ke saya, surat suara yang rusak itu sebanyak 62. Nanti surat suara yang rusak itu akan langsung dikembalikan dan akan disampaikan kepada penyedia/percetakan agar dicetak ulang” katanya.

Untuk setiap lembar surat suara pemilihan Presiden dan DPD, para pekerja lipat surat suara mendapat upah sebesar Rp 354 per lembar. Sementara surat suara pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI, senilai Rp 471 per lembar.

“Dihitung per lembar. Kalau PWP (Presiden dan Wakil Persiden) dan DPD kan dia agak tipis, 354 rupiah, kalau provinsi 471 rupiah.” tutupnya. (jo)

Bagikan

Subscribe to Our Channel