Follow kami di google berita

Surat Segel Penggugat Eks Hartati Dinilai Janggal, Esra Julianto: Ini Adalah Dugaan Praktek Mafia Tanah

(Foto: Suasana sidang lanjutan lahan Eks HJP/Ist)
(Foto: Suasana Sidang lanjutan lahan Eks HJP/Ist)

Anews.id, Samarinda – Sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi – saksi dari pihak tergugat 1 (rudy hartono) dan 2 (pt.skp) terkait lahan milik alm. hartono ts sentoso (hjp), kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Rabu (6/12/2023).

Dari kesaksian salah satu orang bernama Bustomi, kronologis asal usul lahan (hartono ts sentoso) PT Hartati Jaya Plywood (HJP) dirinya pernah ikut bekerja bersama Hartono ts Santoso pemilik HJP pada tahun 2000.

Bahkan, Tomi sapaan karibnya mengaku lahan warga di sekitar loa bakung yang dulunya hutan dan dibeli HJP diperuntukan untuk hutan cadangan (berdasarkan aturan pemerintah pada saat itu) dan bekasnya masih ada dan terlihat seperti adanya pohon sengon yang ditanam oleh HJP, lalu skarang daerah itu menjadi jalan lubang 3.

“Surat tanah yang dibeli HJP dari warga (loa bakung) sudah lama terdaftar di Kelurahan dan Kecamatan sejak tahun 2002, Lalu terjadi musibah kebakaran gedung arsip kantor HJP tahun 2004 sehingga surat SPPT yang asli terbakar,” Ungkapnya.

Tomi menyebutkan kasus kebakaran yang menghanguskan seluruh aset termasuk SPPT milik HJP telah di laporkan ke Posek Loa Janan dan Polda Kaltim.

Dari laporan tersebut, pihaknya pun langsung meminta Kecamatan Sungai Kunjang untuk membantu mencari berkas salinan SPPT yang terbakar.

“Saat itu yg menjabat sebagat Camat Sungai Kunjang adalah Pak Sugeng Chaeruddin. Sekian tahun mencari data itu oleh kecamatan, Itulah duplikat fotocopy SPPT yang diberikan kepada kita, Sedangkan yang asli sudah tidak bisa dikeluarkan lagi oleh kecamatan, karena pihak kecamatan khawatir ada surat double,” Sebutnya.

Tomi juga menjelaskan sejarah berdirinya HJP tahun 1979 sebagai perusahaan kayu untuk membantu pemerintah pada saat itu membuka lapangan kerja, Kemudian HJP pun membeli tanah milik warga sekitar yang dulunya masih hutan belantara dan sekarang berubah menjadi jalan Lobang Tiga.

Selain itu, salah satu saksi bernama Trimawarni yang merupakan pensiunan PNS dari Dinas Pertanian Provinsi Kaltim mengaku sampai sekarang tak bisa mengurus surat SPPT lahan yang dibeli dari segel almarhum Hidayat yakni orang tua penggugat 1 dan 2.

“Kalau kenal dengan Bapak (Almarhum Hidayat) tahun 2020. Bapak waktu itu perlihatkan surat asli segel tersebut dan ada denahnya. SPPT saat itu belum bisa terbit karena alasannya masih proses IMTN sedang berjalan,” ucapnya.

Trimawarni menjelaskan dirinya hanya memegang perjanjian ganti rugi hak peralihan tanah dalam bentuk akta notaris.

“Pembayaran pertama itu Rp 100 juta kepada almarhum Hidayat dan sisanya Rp. 45 juta akan dibayarkan ketika surat SPPT tanah sudah terbit,” bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris (rudy hartono) eks HJP, Esra Julianto mengungkapkan dari kesaksian Trimawarni yang memperlihatkan bahwa jalan Lobang Tiga ditulis dalam surat segel penggugat belum ada pada tahun 1979.

“Saya sempat tanyakan kepada Trimawarni sebelum pindah ke perumahan korpri, apa pernah berkegiatan di Loa Bakung? Dia (Trimawarni) menjawab pernah, sewaktu zaman kuliah camping sekitar gunung Penggal United Tractor tahun 1982, belum ada Jalan Kemuning masih jalan setapak dan kebun. Saya duga ini sangat aneh dan bertentangan surat segel yang dipakai penggugat untuk menggugat SPPT milik HJP,” Ungkapnya.

Esra menilai surat segel jual beli Dariam dengan Hidayat tahun 1979 banyak kejanggalan khususnya dalam pernyataan Dariam menjual tanah di Jalan Lobang Tiga, rt 1 kampung Loa Bakung tapi yang tanda tangan adalah kepala desa loa bakung tahun 79.

“Dari dugaan saya ini adalah modus operandi praktek mafia tanah, kenapa? Karena mafia tanah biasanya memakai cara mencari legalitas di Pengadilan menggunakan surat tanah yang tua atau palsu yang tidak terdaftar di Pemerintah dan tidak tahu lokasinya,” Tegasnya.

Terpisah, Irdayanti yang diwakil oleh kuasa hukum Suhadi Syam mengaku keberatan dengan kesaksian Tomi karena pernah hadir sidang sebelumnya.

Suhadi Syam menilai pihaknya tak bisa menyimpulkan keterangan yang disampaikan saksi tergugat. Dirinya pun menyerahkan semuanya kepada majelis hakim untuk menilai.

Apakah keterangan dinilai. Itu hakim. Kita jalankan agenda hukum acara saja,” Tandasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel