Follow kami di google berita

SUDAH DUA KALI MASUK BUI, PELAKU PENCURI DITANGKAP USAI MELAKUKAN AKSI

Pelaku

ANEWS, Samarinda – Jajaran reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap pria berinisial MA (35) pelaku pencurian di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan KS Tubun, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.

Menurut dari kronologis kejadian, dimana saat itu korban bersama teman satu kontrakannya hendak istirahat (tidur) sekitar pukul 03.00 Wita. Saat terbangun pagi hari, korban pun hendak mengambil dompet di dalam tas, namun saat membuka tas ternyata dompet tersebut telah hilang.

Curiga dengan dompetnya yang hilang, kemudian korban langsung mengecek seluruh isi barang yang ada di dalam rumah kontrakan tersebut, dan ternyata benar banyak barang berharga yang sudah lenyap.

Barang Bukti

Selain dompet yang hilang, satu unit laptop merek lenovo, sebuah jam tangan bermerek, speaker, vape, airpod, serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu sudah tidak ada dirumah tersebut.

“Saat kami mendapatkan laporan dari korban yang berinisial AW (19), anggota kami langsung melalukan penyelidikan dan mencari petunjuk-petunjuk serta bukti-bukti lainnya,” ungkap kanit reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi usai ditemui di Makopolsek Samarinda Ulu. Rabu 20 Januari 2021.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun langsung mencurigai MA, dan menangkap MA dikediamannya yang berada di jalan Ahmad Yani, kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Pada hari Selasa 18 Januari 2021, pukul 16.30 Wita sore hari.

“Barang yang diambil oleh pelaku (MA) belum sempat dijual, dan masih ada didalam rumahnya”, jelas Fahrudi.

Ternyata MA juga sudah pernah melakukan aksi pencurian di kawasan yang sama didaerah Gang Wiraguna RT 11 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu.

“Jadi MA ini juga pernah mencuri tas yang didalamnya ada uang tunai sebesar Rp 1 juta, serta barang-barang lainnya. Dan dari introgasi yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata sudah dua kali masuk penjara, dengan kasus yang sama,” ujar. Fahrudi.

Atas perbuatannya, kini MA harus kembali mendekam di balik jeruji besi, dan diancam pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel