Follow kami di google berita

Sudah Ada Dasarnya. Satgas dan Pengawas Ketenagakerjaan Bisa Menghadang Karyawan Perusahaan Yang Akan Cuti Keluar Daerah

ANEWS, Berau – Kepala Wilayah Kerja Berau – KKP Tarakan, Husain, Sabtu, 28/8/2021, mengatakan sangat setuju kalau ada perangkat pengawas ketenagakerjaan dari disnaker bersama tim Satgas Covid-19 Berau yang mengawasi terkait larangan perjalanan cuti karyawan perusahaan selama PPKM di Bandara Kalimarau, Berau.

Sampai saat ini pihak KKP di bandara, lanjut Husain, masih melaksanakan validasi dan pemeriksaan persyaratan dokumen bagi orang yang akan menggunakan transportasi udara, baik di PPKM Level 4 maupun PPKM Level 3 tetap sama, harus memiliki kartu vaksin dan hasil test PCR.

Namun, lanjut Husain, supaya lebih efektif, terkiat pengawasan atas pembatasan (pelarangan) terhadap karyawan perusahaan yang akan melakukan perjalanan cuti atau keluar daerah, sebagaimana edaran bupati dan penerapan aturan pembatasan di PPKM level 3 sebaiknya harus melibatkan perangkat dari pengawas ketenagakerjaan Disnaker dan satgas covid-19.

“Kalau memang mau ditegakkan itu minimal harus ada perangkat yang mendukung edaran seperti itu, seperti ada satgas disana, karena kalau hanya edaran saja, itu tidak effektif. Kalau kami mau dilimpahkan semua, terbatas kemampuannya, selain itu juga memang sebenarnya untuk ranah seperti itu, ranahnya satgas,” ujar Husain.

Dan lanjut Husain, karena di tim satgas ada kumpul semua disana, ada keamanannya, jadi kalau untuk seperti melaksanakan edaran seperti itu mau ditindaklanjuti, harus ada perangkat terkait (pengawas ketenagakerjaan dan satgas covid-19) yang standby di bandara.

Diharapkan pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim yang ada di Berau supaya segera melaksanakan pengawasan dan pencegahan dalam rangka melaksanakan edaran Bupati terkait pembatasan perjalanan cuti dan keluar daerah, dan Surat Edaran Bersama Forkopimda Berau terkait PPKM Level 3 Covid-19 yang mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021, dimana pada ketentuan nomor 26 disebutkan, Agar Pimpinan Perusahaan-Perusahaan se-Kabupaten Berau tidak memberikan izin atau cuti keluar daerah kepada karyawannya, terkecuali demi kepentingan darurat, dan untuk itu jika akan ke Berau wajib memenuhi ketentuan pelaku perjalanan serta wajib melakuka karantina.

Dasarnya sudah ada, tinggal pengawas ketenagakerjaan Disnaker bersama tim Satgas Covid menempatkan petugasnya di bandara untuk menghentikan karyawan yang akan melakukan perjalanan cuti atau keluar daerah sebagaimana ketentuan di surat edaran bersama tersebut.

Dan pada ketentuan nomor 30 pada Edaran Bersama Forkopimda tentang PPKM Level 3 itu juga disebutkan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab, tempat dan fasilitas umum yang tidak mematuhi ketentuan Surat Edaran Bersama itu, akan dikenakan sanksi administratif, sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel