Follow kami di google berita

Lantaran Curi Motor, Pria ini Diamankan Pihak Kepolisian

Anews.id, Samarinda – Satuan Reskrim Polsek Palaran mengamankan seorang pemuda bernama Hidayat (24) lantaran terbukti melakukan tindak pencurian sepeda motor dijalan Trikora gang Makassar, RT. 52, kelurahan Rawa Makmur, kecamatan Palaran, kota Samarinda.

Menurut dari kronologis kejadian pencurian tersebut terjadi Pada hari Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 22.00 Wita, saat itu korban memarkirkan sepeda motornya berjenis matic Honda Vario dengan Nopol KT 2988 NM berwarna merah di halaman rumahnya dengan keadaan stang tidak terkunci Kemudian pelapor masuk kedalam rumah sambil membawa kunci motor untuk makan malam.

“Setelah parkir motornya korban masuk kedalam, lalu kurang lebih 1 jam korban keluar rumah dan motornya sudah tidak ada di tempat dia parkir sebelumnya ,” ucap Ipda Wahid kepada awak media saat dikonfirmasi, Jum’at (27/8/2021).

Setelah mendapati motornya tidak ada Kemudian korban mencari disekitar rumah tetapi sepeda motor tersebut tidak ditemukan untuk itu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran.

” Korban sempat mencari – cari motornya disekitar rumahnya situ tapi memang tidak membuahkan hasil jadi langsung ke Polsek Palaran ,” lanjutnya.

Setelah menerima laporan kehilangan tersebut pihak kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban serta saksi-saksi di TKP dan didapatlah identitas Hidayat warga Jalan Trikora sebagai pelaku pencurian, lalu pada Rabu (25/8/2021) pelaku langsung diamankan bersama barang bukti di kediamannya.

” Aksinya dilakukan secara spontan, Setelah kami menerima laporan dari korban kami langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi di sekitar lokasi kejadian. Akhirnya pelaku ini berhasil kami amankan bersama barang bukti sepeda motor, dari keterangan pelaku motor itu mau dijual buat kebutuhan sehari-hari, karena pelaku ini tidak bekerja ,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Hidayat dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel