Follow kami di google berita

SOAL PEMBERIAN CUTI KARYAWAN TAMBANG, TIGA OPSI INI AKAN DIPILIH SALAH SATU

ANews, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengambil langkah terkait kebijakan cuti karyawan perusahaan pertambangan, Rabu (30/12/2020).

Hak cuti tersebut harus diatur sebab dikhawatirkan, akan makin menambah angka penularan virus corona melalui klaster pelaku perjalanan, apabila karyawan memanfaatkan cuti kerja tersebut untuk berpergian ke luar kota.

Kepala Disnakertrans Berau Junaidi menuturkan, ada tiga poin yang nanti salah satunya akan disepakati bersama dengan masing-masing manajemen perusahaan tambang.

“Yang pertama boleh cuti tapi tidak boleh keluar dari daerah Berau, tidak cuti tapi diberikan kompensasi ataupun cuti sekarang dirapel dengan cuti yang akan datang setelah program vaksinasi selesai,” katanya.

“Jadi ini suratnya kami masih bahas dengan pihak perusahaan segera,” imbuhnya.

Junaidi, Kadisnaker Berau

Sementara terkait pengawasan sendiri, Junaidi menyebut, akan melakukan koordinasi dengan tim pengawas dan satgas covid-19. Dengan cara meminta perusahaan untuk mendata karyawan yang akan diberi cuti nantinya.

“Data itu ya sebagai menjadi pedoman kita di Dinas Tenaga Kerja dalam hal pengawasan. Bisa dibilang juga antisipasi sebagai langkah tracking,” tambah Junaidi.

Mendengar kebijakan dari pemerintah daerah tersebut, salah satu perwakilan perusahaan tambang mengaku tidak keberatan dengan aturan yang dibuat oleh pemkab selama itu bertujuan untuk menekan angka penularan covid-19 agar tidak semakin meluas.

“Jadi fokus utamanya adalah bagaimana menurunkan tingkat penularan covid-19 baik itu di perusahaan maupun masyarakat. Kemudian salah satu ide yang tercetus itu adalah bagaimana kalau dilakukan penundaan cuti dulu tapi berdasarkan tiga opsi tersebut,” ujar corporate Communications Manager PT Berau Coal, Arif Hadianto.

“Intinya adalah karena ini nanti juga tujuan itu untuk seluruh perusahaan, intinya kita sama-sama bagaiamana berupaya menekan penyebaran covid-19 itu. Kalau dari perusahaan selama itu merupakan kebijakan dari pemerintah daerah ya akan kita ikutin,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel