Follow kami di google berita

SOAL PERPANJANGAN IZIN GALIAN C, PEMKAB SEBUT SELALU TERKENDALA PERSYARATAN

ANEWS, Tanjung Redeb – Kegiatan penambangan pasir berupa galian C menjadi sorotan pemerintah daerah Berau, sebab izin usaha yang menjadi payung hukum bagi perusahaan sudah habis masa berlakunya.

Persoalan tersebut itulah yang kini dibahas oleh Pemkab Berau besama dengan Pemprov Kaltim melalui daring, di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika, Rabu (30/12/2020).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau Syamsul Abidin mengatakan, permasalahan yang dihadapi terkait perpanjangan izin tersebut berupa persyaratan pengurusan dinilai rumit untuk dipenuhi oleh penambang pasir.

Karena diantara syarat yang harus dilampirkan oleh pemohon yakni aspek teknis beserta rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan.

“Dalam aspek teknis itu, dokumen yang harus dicantumkan adalah titik koordinat dan lokasinya harus berada di kawasan wilayah tambang,” ujarnya.

“Jadi sebenarnya kewenangan dan aturannya itu ada pada Kementerian ESDM,” imbuhnya.

Syamsul menyimpulkan, kalau solusi yang diambil kali ini adalah secara teknis pemohon mengajukan surat permohonan dan dari pemerintah Kabupaten hanya sekedar memberikan surat rekomendasi.

“Kita keluarkan terkait aspek teknis berdasarkan lokasi informasi tata ruangnya, selanjutnya dari pemohon silahkan mengajukan ke provinsi lalu ke pusat. Di sisi lain kita juga berhadapan dengan aparat penegak hukum,” katanya.

“Sementara yang tersebar di kalangan masyarakat pemda tidak berikan izin? Kan itu kewenangan berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 sudah lama,” tambah Syamsul.

Permasalahan terkait izin tersebut, diharapkan dapat segera terselesaikan, karena kegiatan penambangan galian C dinilai berguna sebagai penghasil bahan baku bangunan yang dibutuhkan masyarakat. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel