Follow kami di google berita

SIMPAN 15 POKET SABU-SABU, DUA PELAKU DIAMANKAN POLSEK SUNGAI PINANG

ANews, Samarinda – Maraknya peredaran narkotika di Samarinda membuat pihak kepolisian harus terus bergerak cepat.

Akhirnya, Dua pelaku berinisial IH (22) dan NW (41) berhasil diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang, kedua pelaku tersebut ditangkap dalam dua hari, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Penangkapan tersebut berawal pada hari Minggu 28 Januari 2021, sekitar pukul 01.15 Wita, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa di jalan Padat Karya, kelurahan Sempaja Utara, kecamatan Samarinda Utara, sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Kemudian setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi TKP dan berhasil menangkap IH dan langsung melakukan penggeledahan di seluruh badan IH.

“kami menggeledah pelaku (IH) dan menemukan satu kotak rokok yang berisi 14 poket sabu-sabu, di bawah tempat tidur pelaku,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro saat gelar pers rilis. Rabu 3 Februari 2021.

Esok harinya sekitar pukul 17.05 Wita, pihak kepolisian kembali mendapatkan informasi dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Rengga menjelaskan awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan, terkait dengan kasus pencurian dengan pemberatan. Dan mengamankan pelaku berinisial NW, setelah mengamankan NW, berhasil diamankan pula satu poket sabu-sabu, dikantong celana pelaku.

“Pelaku (NW) merupakan residivis kasus pencurian, dan kerap beraksi, uang hasil pencurian itu digunakannya untuk membeli barang haram tersebut,” terangnya.

Rengga menjelaskan, dari penangkapan selama dua hari, pihaknya mengamankan 15 poket sabu-sabu dari dua tersangka.

“Total yang didapat dari kedua pelaku adalah 15 poket, dengan 6 gram bruto. Jadi pelaku Indra ini sebagai pengedar, sedangkan residivis NW sebagai pengguna,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini IH dan NW harus mendekam didalam penjara, dan dijatuhi pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) UURI no 35 tahun 2009, dengan hukuman penjara paling lama 12, dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel