Follow kami di google berita

BUPATI TEGASKAN DISNAKERTRANS SELIDIKI PERUSAHAAN YANG MENDATANGKAN TENAGA KERJA DARI LUAR BERAU

ANews, Tanjung Redeb – Bupati Berau, Agus Tantomo yang dikonfirmasi terkait adanya tenaga kerja dari luar Berau yang didatangkan oleh salah satu perusahaan pertambangan batu bara, memastikan kalau itu sudah jelas merupakan pelanggaran peraturan daerah (perda).

Akan tetapi, dirinya tidak secara gamblang menyebut kalau pihak perusahaan bersalah. Hal itu lantaran perlu ada pembuktian terlebih dahulu terkait laporan tersebut.

“Ini pelanggaran perda kalau itu betul terjadi tapi untuk memutuskan itu pelanggaran perda harus ada pembuktian, sebab kalau di perda itu kan memang tidak menyebutkan semua yang bekerja itu harus orang lokal. Ada peluang sebenarnya orang luar,” ujarnya saat ditemui usai rapat di kantor DPRD Berau, Selasa (02/02/2021).

Agus menyebut, tenaga kerja luar sebenarnya bisa bekerja ke Berau asal sesuai dan memperhatikan komposisi dan rasio yang sudah diatur di perda. Dengan sekian persen mayoritas tenaga kerja lokal, dan sebagiannya lagi adalah orang luar daerah Berau. Jika di perusahaan yang dimaksud lebih banyak pendatang dibanding tenaga lokal maka dipastikan itu pelanggaran.

Pernyataan tersebut, sebagaimana yang terlampir dalam pasal 20 ayat (1) perda Berau Nomor 8 tahun 2018 tentang perlindungan tenaga kerja lokal, yang menyebutkan kalau Perusahaan wajib mengupayakan pengisian lowongan tenaga kerja atau pekerja/buruh lokal paling sedikit 80 %, sesuai dengan syarat dan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.

Apabila kualifikasi jabatan itu tidak terpenuhi tenaga kerja lokal, maka barulah perusahaan boleh dapat menerima tenaga kerja dari luar daerah.

“Jadi saya tidak berani mengatakan kalau itu pelanggaran sebelum ada data, betulkah? Sekarang yang yang didatangkan itu merubah komposisi lokal dan non lokal,” katanya.

“Ini lebih hanya kepada pelanggaran perda, dan ini juga tidak bisa langsung kita kaitkan dengan pelnggaran protokol kesehatan toh mereka kesini (Berau, red) juga sudah melakukan sejumlah prosedur protokol kesehatan,” jelas Agus.

Bahkan ia menegaskan, instansi seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau perlu melakukan penyelidikan dan meminta data berapa komposisinya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel