Follow kami di google berita

BERAU ZONA HITAM, DIDUGA KARYAWAN BERAU COAL MASIH SAJA BERDATANGAN

ANEWS, Berau – Sore ini, Senin, 2/2/2021 menurut pengamatan langsung ANews di Bandara Kalimarau ada diduga sekitar 2 bus karyawan sub con perusahaan tambang yang sedang menjemput karyawannya dari perjalanan dengan menggunakan penerbangan dari luar Berau.

Himbauan atau peringatan sepertinya tidak mampu menghentikan kegiatan yang diduga terang-terangan sudah mengabaikan aturan, himbauan dan permintaan dari pemerintah, seperti larangan Dirjen melalui Surat Edaran Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker RI Nomor B-8855/PK.01.00/IV/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Nomor B-15025/PK.01.00/VI/2020 tentang Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Begitu juga dengan Surat Bupati Berau dan Disnakertrans Kabupaten Berau yang sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Berau dengan Surat Bupati Berau Nomor 562/206.2 Penta, Surat Edaran Bupati Berau Nomor 562/767 2 Penta tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Lowongan Kerja di Perusahaan dan Surat Disnakertrans Kabupaten Berau tentang Permintaan Data Tenaga Kerja Terdampak Covid-19, yang diduga masih juga belum menggugah penanggungjawab perusahaan-perusahaan tersebut untuk kooperatif melaporkan hal-hal yang diminta maupun mematuhi himbauan atau larangan yang diberlakukan kepada mereka untuk sementara waktu guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Diduga memang ada kesan mereka menutupi informasi karyawan yang bolak-balik dari dan keluar Berau serta jumlah diantarannya yang diduga terpapar covid-19.

Bukankah di surat edaran yang terbaru sekalipun dari Dirjen Kemenaker bahwa kalaupun mereka harus melakukan perjalanan karena kondisi darurat atau mendesak, tapi bisa diperbolehkan sepanjang daerah itu zonanya sudah  berstatus HIJAU. Sementara Berau dinyatakan masih berstatus HITAM. Dimana tanggungjawab para pimpinan perusahaan tersebut atas kepatuhannya terhadap himbauan pemerintah baik pusat maupun pemerintah Kabupaten Berau sendiri.

Sudah pernah diberitakan ANews beberapa waktu lalu, bahwa mereka sudah disurati namun menurut Disnaker Berau diduga belum ada yang memberikan laporan rinci mengenai data-data yang diminta, termasuk data karyawan yang diduga terpapar covid-19.

Menurut sumber ANews, memang sudah seharusnya perusahaan yang bandel seperti itu patut diberikan sanksi tegas oleh pemerintah, demi memutus rantai penyebaran covid-19 yang sudah sedemikian meningkat, baik yang terkomfirmasi positif maupun yang sudah menjadi korban.

Jangan terkesan hanya melihat kepentingannya (keuntungan-red) sendiri perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi bisa berpotensi mengorbankan atau merugikan kepentingan kesehatan masyarakat Berau secara keseluruhan.

Diharapkan Satgas Covid-19 Kabupaten Berau harus ekstra ketat mengawasi pelaksanaan aturan yang sudah ada, khususnya tim gabungan yang sudah dibentuk berdasarkan Perbup Nomor 52 Tahun 2020 yang sudah diperbarui dengan Perbup No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perbup No 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Kabupaten Berau.

Jadwal rutin kedatangan penerbangan itu jelas, artinya bisa diantisipasi untuk pengawasan terkait penerapan larangan cuti dan penempatan tenaga kerja antar kerja antar daerah (AKAD) sebagaimana Edaran Dirjen Kemenaker itu untuk sementara waktu di masa pandemi, dan peraturan, edaran serta himbauan lainnya yang terkait.

Dan kepada segenap warga masyarakat Kabupaten Berau, mari kita patuhi dan disiplin melakukan 3M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun maupun hand sanitizer serta menjaga jarak, terutama setiap kali berada diluar rumah, kapanpun waktunya.  Jangan anggap masalah pencegahan covid-19 ini mudah, teruslah disiplin dan jadikan kebiasaan kita untuk selalu melaksanakannya. (jul/nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel