Follow kami di google berita

Siap-Siap Wajib Pajak Akan Dapat Notifikasi dari Bapenda Berau

A-News.id, Tanjung Redeb — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau memiliki langkah proaktif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan merancang sistem notifikasi atau pengingat pembayaran pajak saat jatuh tempo.

Kepala Bapenda Berau, M Said, menjelaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk mendorong wajib pajak, terutama perusahaan perhotelan dan restoran, agar membayar pajak tepat waktu. Selain itu, kewajiban pajak juga memiliki peran penting dalam membangun Kabupaten Berau secara keseluruhan.

Sistem notifikasi ini diberi nama “Halo Wajib Pajak” yang memungkinkan setiap Wajib Pajak (WP) menerima pemberitahuan melalui berbagai media, seperti Whatsapp, email, atau SMS. Melalui notifikasi ini, WP akan diberitahu mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran, sehingga mereka dapat menghindari denda keterlambatan yang biasanya dikenakan jika pembayaran dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan.

Proses pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah dapat dilakukan melalui QRIS atau Virtual Account. Dengan adanya notifikasi melalui sistem “Halo Wajib Pajak”, diharapkan wajib pajak dapat membayar kewajibannya sebelum masa jatuh tempo, mengurangi kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran.

“Pembayaran bisa via QRIS atau Virtual Acoount, dengan adanya pemberitahuan ini diharapkan wajib pajak dapat m embayar kewajibannya sebelum masa jatuh tempo,” katanya.

Untuk memfasilitasi pembayaran, Bapenda Berau menyediakan situs khusus yang dapat diakses oleh wajib pajak. Situs tersebut adalah www.simhore.beraukab.go.id/portal_pembayaran. Melalui situs ini, wajib pajak dapat mengakses informasi terkait pembayaran pajak dan retribusi daerah, termasuk prosedur pembayaran, instruksi penggunaan QRIS atau Virtual Account, serta informasi lain yang diperlukan.

Penting untuk dicatat bahwa jika jumlah pembayaran wajib pajak melebihi Rp10 juta, wajib pajak diharuskan menggunakan Virtual Account sebagai metode pembayaran. Namun, jika jumlah pembayaran berada di bawah Rp10 juta, wajib pajak dapat menggunakan pembayaran melalui QRIS.

Dengan diterapkannya sistem notifikasi ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Berau dapat meningkat. Langkah ini juga diharapkan dapat membantu memajukan pembangunan daerah tersebut, mengingat pentingnya penerimaan pajak dalam mendukung berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Berau.

“Dengan mengirimkan notifikasi pembayaran tepat waktu kepada wajib pajak, Bapenda Berau juga memberikan pengarahan yang jelas mengenai tanggung jawab pajak dan mendorong keteraturan serta kesadaran dalam membayar pajak,” tandasnya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel